• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Lapas Blitar.

Kalapas Kelas IIB Blitar Iswandi saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pungli yang melibatkan tiga oknum petugasnya. (Foto: Moch. Luki Azhari/Tugu Jatim)

Terancam Dipecat, 4 Opsi Sanksi Berat Oknum Petugas Lapas Blitar terkait Pungli Rp60 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Tiga petugas Lapas Kelas IIB Blitar kini berada dalam ancaman sanksi disiplin serius dengan konsekuensi fatal hingga pemecatan. Usai terlibat skandal dugaan pungli senilai Rp60 juta, ketiga petugas Lapas Blitar resmi dibebastugaskan dan tengah menunggu putusan final terkait nasib karir mereka dari Inspektorat Jenderal (Itjen).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blitar Iswandi menyebut, ada 4 opsi sanksi disiplin berat bagi para oknum petugas. Hasil sidang etik tingkat tinggi nantinya akan menentukan nasib mereka dengan konsekuensi terberat berupa pemecatan atau PTDH.

You might also like

Wanita di Blitar

Dibungkus Kondom, Wanita di Blitar Jenguk Pacar di Lapas Sambil Bawa 600 Pil Koplo di Organ Intim

21/06/2026 2:47 PM
Surabaya

Cegah Gizi Buruk Sejak Dini, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Anak Pra Stunting

21/06/2026 2:15 PM

Baca Juga: 3 Petugas Lapas Blitar Terduga Pungli Terancam Hukuman Disiplin Tingkat Berat, Ini Respons Kalapas

“Hukuman disiplin berat itu ada empat tingkatannya. Mulai dari copot jabatan, turun pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Iswandi saat dihubungi TuguJatim.id, Jumat (01/05/2026).

Menanggapi potensi kekosongan jabatan pasca penarikan ketiga oknum tersebut, Iswandi menegaskan bahwa operasional Lapas Blitar tetap berjalan normal. Dia menjelaskan, pengisian personel merupakan wewenang pusat karena status mereka sebagai pegawai pusat di bawah kementerian.

“Seluruh penugasan dan SK itu dari pusat. Untuk tingkat daerah, kami hanya bisa menunjuk PLH (Pelaksana Harian) bagi jabatan yang kosong. Sementara untuk staf, kami sudah lakukan rolling (rotasi) sehingga dipastikan tidak ada kekosongan di lapangan,” jelasnya.

Wewenang Putusan Ada di Pusat

Sikap tegas juga datang dari Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ulin Nuha. Dia menyatakan bahwa ketiga oknum berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan.

Karena sanksi yang diusulkan masuk kategori berat, Ulin mengatakan, pihak wilayah hanya bersifat merekomendasikan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Wewenang penuh untuk menjatuhkan putusan akhir berada di tangan Inspektorat Jenderal (Itjen) pusat.

“Kami komitmen memberikan tindakan tegas. Saat ini tim gabungan bersama Satuan Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas pusat terus mendalami bukti-bukti guna memastikan proses sidang etik berjalan sesuai aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.

Baca Juga: Warga Binaan Bayar Pungli Rp60 Juta, Ini Fakta di Balik Fasilitas “Mewah” Sel Blok D1 Lapas Blitar!

Kronologi Dugaan Pungli dan Negosiasi Rp60 Juta

Diberitakan sebelumnya, skandal ini mencuat pada 23 April 2026 setelah warga binaan melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas Lapas Blitar. Praktik tersebut melibatkan negosiasi uang dari permintaan awal Rp100 juta yang akhirnya disepakati menjadi Rp60 juta melalui pihak keluarga. Uang tersebut diduga sebagai imbalan akses kelonggaran waktu di luar sel bagi warga binaan Blok D1, khususnya untuk beribadah hingga waktu Isya.

Saat ini, Lapas Blitar telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak pusat. Nasib karir ketiga petugas tersebut kini berada di tangan Inspektorat Jenderal, di mana hasil sidang etik akan menentukan apakah mereka tetap dipertahankan atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Moch. Luki Azhari

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Blitar hari iniJual akses di Lapas BlitarKasus pungli di Lapas BlitarKota BlitarKota Blitar hari iniPraktik jual akses di Lapas BlitarPungli di Lapas Blitar
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Wanita di Blitar

Dibungkus Kondom, Wanita di Blitar Jenguk Pacar di Lapas Sambil Bawa 600 Pil Koplo di Organ Intim

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 2:47 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelundupan ratusan obat terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan. Petugas Lapas Kelas IIB Blitar berhasil meringkus...

Surabaya

Cegah Gizi Buruk Sejak Dini, Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Anak Pra Stunting

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 2:15 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka program Surabaya Emas pada Sabtu (20/06/2026). Program ini bertujuan untuk mengurangi angka pra...

Cuaca Jatim

Cerah Mendominasi Cuaca Jatim Hari Ini, Udara Kabur Masih Intai Sejumlah Wilayah

by Mochamad Abdurrochim
21/06/2026 1:34 PM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jatim pada Minggu (21/06/2026) masih didominasi langit cerah di banyak wilayah, meski beberapa daerah tetap menunjukkan kondisi...

Dana KIP.

Unair Kawal Pengembalian Dana KIP-K Rp103 Juta, Mahasiswi Terduga Pelaku Penggelapan Tak Bisa Lulus sebelum Kasus Tuntas

by Dwi Linda
20/06/2026 4:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Universitas Airlangga (Unair) memastikan terus mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia...

Next Post
Putuku Stasiun.

Sensasi Menggoda Putuku Stasiun, Enaknya Cicipi Jajanan Pasar Legend di Malang Favorit Traveler

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID