• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi pencurian motor. Foto: Pixabay

5 Bulan Buron, 2 Tersangka Curanmor di Pasuruan Ditangkap

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua pria tersangka pencurian sebuah sepeda motor di parkiran toko celluler di Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (7/12/2022).

Dua pria itu adalah HP (38), warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan SW (39), warga Desa Tladung, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keduanya sempat buron selama lima bulan sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan bahwa pencurian motor terjadi pada Jumat (24/07/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Bermula saat korban, Novantria, warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, memarkirkan motor di parkiran toko celluler di pinggir jalan raya Gempol-Mojokerto.

Ditinggal sebentar, motor Vario bernopol N 3202 TDY milik korban raib. “Korban melapor ke Polres dan akibat pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta,” ujar Farouk, pada Kamis (08/12/2022).

Di hadapan polisi, mereka mengaku sudah menjual motor hasil curiannya ke seorang penadah berinisial HR, warga Kabupaten Sumenep, yang kini masih buron. Motor tersebut dijual seharga Rp3 juta dan hasilnya dibagi untuk memenuhi keburuhan sehari-hari termasuk membayar kos. “Masing-masing dapat bagian Rp1 juta, sisanya dibuat membayar kos,” ungkapnya.

Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol N-5406-ECK yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya, keduanya terjerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.

Tags: Maling motorMaling motor di PasuruanPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
toko jamu tugu jatim

326 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Toko Jamu di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID