JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember menetapkan sebanyak lima tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi pengadaan makan minum ringan dan berat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember tahun anggaran 2023-2024.
Pengumuman status tersangka korupsi Sosperda DPRD Jember disampaikan Senin malam (20/10/2025). Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengungkapkan, penetapan status tersangka merupakan hasil evaluasi menyeluruh tim investigator yang memutuskan untuk menaikkan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
Baca Juga: Saksi Kunci Dugaan Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember Diperiksa Kejari
“Komitmen penyelesaian kasus sebelum akhir tahun sudah saya nyatakan. Syukurlah, bulan Oktober ini progres signifikan tercapai dengan peningkatan status penanganan,” terang Ichwan.
Identitas lima tersangka korupsi Sosperda DPRD Jember disamarkan dengan inisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Dari empat tersangka, satu orang merupakan anggota DPRD aktif. Namun demikian, Ichwan menahan diri mengekspos detail keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Penjelasan mengenai kontribusi setiap tersangka belum dapat kami beberkan saat ini mengingat pertimbangan taktik investigasi. Keterbukaan informasi tersebut berpotensi mengganggu tahapan berikutnya,” jelasnya.
Setidaknya, Kejari Jember telah mengeluarkan mandat investigasi khusus disertai perintah penahanan untuk semua tersangka. Akan tetapi, satu tersangka berinisial SR absen saat panggilan pertama.
“Pemanggilan melalui rekan kerjanya sudah dilakukan namun belum mendapat respons. Panggilan ulang akan dikeluarkan, bila diperlukan kami akan lakukan pencarian,” tegas Ichwan.
Penyimpangan Bermula dari Proyek Sosialisasi Sediakan Logistik
Mengenai skema penyimpangan, Ichwan memaparkan bahwa permasalahan bermula dari proyek sosialisasi yang mencakup pengadaan logistik konsumsi acara sosperda. Hasil investigasi mengungkap ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi lapangan, termasuk pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang tidak tercatat dalam dokumentasi rekanan resmi.
“Terjadi disparitas antara kesepakatan nilai dengan implementasi aktual yang lebih rendah, ditambah pelaksana yang berbeda dari penunjukan formal,” paparnya.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dana tunai sebesar Rp108 juta plus berbagai dokumen relevan pengadaan. Meskipun demikian, angka tersebut belum menggambarkan total kerugian keuangan negara secara komprehensif.
“Kerugian finansial negara sudah pasti terjadi, namun jumlah final masih dalam perhitungan,” tambahnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami amandemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain perkembangan kasus tersebut, Ichwan menyampaikan eksekusi terhadap Edi Santoso, mantan kepala desa Mundurejo yang telah memperoleh putusan bersalah dalam tindak pidana korupsi, baru saja direalisasikan.
Penundaan eksekusi sebelumnya disesuaikan dengan jadwal pengumuman penetapan tersangka kasus sosialisasi perda. Dia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
“Percepatan penanganan adalah prioritas. Kami berkomitmen menghindari penanganan setengah-setengah. Penyelesaian tuntas kasus ini akan kami upayakan secepat mungkin,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








