• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi Sosperda.

Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi menetapkan tersangka kasus Sosperda DPRD Jember jadi kado setahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (20/10/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Kado Setahun Kepemimpinan Prabowo: Kejari Jember Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Sosperda DPRD

Dwi Linda by Dwi Linda
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makanan minuman berat dan ringan dalam program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember 2023-2024. Penetapan tersangka korupsi sosperda ini dijadikan kado istimewa untuk menandai satu tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengungkapkannya saat mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus pada Senin (20/10/2025). Keputusan ini lebih cepat dari target awal yang dijanjikan di akhir tahun.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Alhamdulillah di bulan Oktober ini, khususnya tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Tersangka

Setidaknya kelima tersangka korupsi sosperda berinisial DDS, DDS, YQ, A, RAR, dan SR ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan umum yang telah dilakukan sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa tahapan pemeriksaan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Ichwan menjelaskan bahwa modus korupsi yang terungkap berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman, baik makanan berat maupun ringan.

“Dari kesepakatan harga, ternyata pelaksanaannya di bawah harga dan yang melaksanakannya bukan di CV-CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair diancam Pasal 3 dengan pasal-pasal pendamping yang sama.

Kejari Jember berencana menahan para tersangka korupsi sosperda pada hari yang sama. Namun, satu tersangka berinisial SR belum hadir saat pemeriksaan. Ichwan meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka yang belum hadir tersebut.

“Kami sudah berusaha memanggilnya melalui koleganya dan orang yang dekat dengan dia, tapi nyatanya hari ini juga tidak muncul,” ungkapnya.

Kejari Bakal Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai senilai Rp108 juta dan dokumen-dokumen terkait kasus. Kejari optimis akan ada tambahan barang bukti lebih besar dalam tahap penyidikan khusus untuk mengangkas kerugian negara.

Ichwan mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa ratusan orang dalam kasus ini.

“Panitera saja lebih 200 orang. Anggota dewan itu kalau tidak salah jumlahnya 80 dari 50 anggota,” katanya.

Dia mengakui bahwa proses penyidikan sangat menyita waktu dan energi tim. Karena itu, dia meminta dukungan masyarakat, terutama jika ada pemberitaan miring di media sosial tentang kinerja Kejari Jember.

Ichwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap peran masing-masing tersangka dalam tahap penyidikan khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Namun, untuk kepentingan strategi penyidikan, detail peran para tersangka belum bisa dirilis saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKejari JemberKorupsi sosperda di JemberKorupsi Sosperda DPRD JemberSosperda DPRD JemberTersangka korupsi Sosperda DPRD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
wakaf produktif

Potensi Wakaf Produktif Nasional Rp181 Triliun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID