BATU, Tugujatim.id – Sebanyak 65 pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Batu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang itu dilakukan secara virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (14/07/2021).
Ada 41 perkara dalam sidang tipiring yang menjerat 65 pelanggar PPKM Darurat tersebut. Dan 65 pelanggar tersebut terdiri dari 34 pelaku usaha, 9 pelanggar perorangan, dan 22 pelanggar kerumunan.
Kajari Kota Batu Supriyanto menuturkan, sidang tersebut merupakan upaya dalam penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan selama PPKM Darurat berlangsung.
Supriyanto mengatakan, para pelanggar akan dikenai denda administrasi sesuai keputusan pengadilan negeri. Nilai dendanya bervariasi, mulai Rp 100 ribu-Rp 500 ribu sesuai jenis pelanggarannya.
“Mudah-mudahan ini memberikan dampak signifikan dan efek jera kepada para pelanggar maupun masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga turut hadir memantau jalannya sidang tipiring itu menyampaikan, sidang tersebut bukanlah tujuan utama PPKM Darurat. Namun, itu bukti Kota Batu berkomitmen menegakkan peraturan PPKM Darurat.
“Saya berharap dari sidang tipiring ini bisa menjadikan masyarakat mematuhi peraturan PPKM Darurat. Ini bukan tujuan utama kami, tapi merupakan bukti bahwa kami benar-benar menerapkan peraturan,” ucapnya.
Untuk itu, Dewanti mengajak masyarakat Kota Batu untuk bersinergi dalam menyukseskan PPKM Darurat. Sehingga angka kasus Covid-19 di Kota Batu bisa ditekan kembali.
“Jadi, ayo bergotong royong untuk bisa menjadikan Kota Batu bersuasana kondusif. Tujuan kami adalah memutus rantai penyebaran dan menghentikan Covid-19 ini,” tuturnya.