MALANG – Total sebanyak 70 warga Malang menjadi korban penipuan dengan modus investasi . Bahkan si pelaku, Metha Yuniarti (30) bisa menguras uang hingga sebanyak Rp 2,4 miliar dari para korbannya. Kedok penipuan perempuan asal Pakis, Kabupaten Malang ini dilakukan dengan cara mengaku sebagai karyawan dari BRI Syariah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat sesi konferensi pers di Mako Polres Malang, Sabtu (31/10/2020).
“Seperti yang sudah beredar (informasi). Saat ini telah tertangkap satu orang yang diduga melakukan penipuan terhadap 60 sampai 70 nasabah. Dan total kerugian mencapai Rp 2,4 miliar,” terang Hendri Umar pada awak media.
Baca Juga: Prekuel Game of Thrones Akan Rilis Tahun 2022, Fokus ke Cerita Keluarga Targaryen
Hendri menceritakan kronologi kejadian sendiri adalah saat Metha mengaku sebagai karyawan BRI Syariah di Kota Malang.
“Kemudian tersangka membujuk korbannya untuk menanamkan atau menginvestasikan uangnya pada BRI Syariah, padahal dia bukan karyawan di sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jika ada 3 modus yang dilakukan Metha.
“Pertama ada 51 korban yang masih terus kita kembangkan. Jadi, mereka diyakinkan pelaku untuk mendepositokan uangnya di BRI Syariah sebesar Rp 5 juta sampai Rp Rp 50 juta,” jelasnya.
“Dan untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat sertifikat dengan logo BRI Syariah sehingga seolah-olah ini simpanan faedah. Tapi ini sebenarnya bukan dari BRI Syariah, tapi buatan tersangka sendiri menggunakan laptop dan printer,” sambungnya.
Modus Kedua, Metha juga meyakinkan nasabahnya dengan pemberian simpanan pendidikan.
“Ini ada sekitar 14 korban yang telah ditipu oleh tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: 56 Jurnalis jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo UU Cipta Kerja
Hendri menjelaskan bahkan Metha juga membuat sertifikat yang seolah-olah ada sertifikat simpanan pelajar.
“Ini juga menggunakan logo BRI Syariah, tapi sebenarnya ini bukan produk BRI Syariah,” ujarnya.
Kemudian modus yang terakhir yang digunakan Metha adalah melalui tabungan haji.
“Dan ada 4 orang nasabah yang tertipu oleh tersangka. Modusnya sama seperti sebelumnya dengan mengaku pegawai BRI Syariah dan menawarkan tabungan haji,” tuturnya.
“Ini lumayan kerugiannya, karena ada yang sampai Rp 80 juta dan lebih. Ia meyakinkan korbannya dengan membuatkan paspor juga dan kwitansi tanda terima,” lanjutnya.
Kepada penyidik, Metha juga menyampaikan jika setiap bulannya para nasabah diberikan merchandise BRI Syariah untuk semakin membuat korban-korbannya yakin.
“Ada banyak yang diberikan mulai dari tumbler, gelas, cangkir dengan logo BRI Syariah,” jelas Hendri.
“Dan ini bukan produk resmi dari BRI Syariah, dan dibuat sendiri oleh tersangka. Bahkan dibuatkan khusus di wilayah Bekasi,” sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Kecam Keras Presiden Prancis yang Menghina Agama Islam
Untuk semakin meyakinkan korbannya, Kapolres kelahiran Sumatera Barat ini mengatakan jika tersangka juga membuat id card karyawan BRI Syariah.
“Jadi sudah jelas apa yang dilakukan tersangka ini adalah wujud dari investasi fiktif yang mengatasnamakan BRI Syariah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendri mengatakan jika uang-uang yang digunakan tersangka ini digunakan untuk memutar uangnya.
“Contohnya jika ada orang mendepositokan uangnya Rp 10 juta nanti setiap bulan dikasih semacam bunga sekitar Rp 400.000,-,” jelasnya.
“Lalu karena kebanyakan nasabah, akhirnya bingung sendiri dan sibuk memberikan bunga atau keuntungan sehingga banyak nasabah yang melaporkan,” imbuhnya.
Hingga akhirnya, setidaknya Polres Malang menerima 3 laporan kepolisian yang mayoritas adalah warga Pakis.
Terakhir, kepada tugumalang.id Hendri mengatakan jika Metha bekerja sendiri. “Ia bekerja sendiri, bahkan dari pihak keluarga tidak tahu menahu apa yang dilaksanakan oleh tersangka,” tukasnya.
Baca Juga: Jokowi Kecam Serangkaian Aksi Teror di Prancis
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (rap/gg)