• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Narkoba.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Mojokerto saat pers rilis. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

8 Tersangka Kasus Narkoba Senilai Rp307 Juta di Mojokerto Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota mengamankan narkoba senilai Rp307 juta lebih. Barang bukti ini berasal dari kasus narkoba jenis sabu senilai Rp282 juta dengan berat 218 gram serta narkoba jenis pil double L sejumlah 8.450 butir senilai Rp25 juta.

“Lalu barang bukti lain yang kami sita meliputi timbangan elektronik 6 buah, 9 unit ponsel, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 4 unit, serta uang tunai sejumlah Rp330.000,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri saat konferensi pers, Rabu (28/05/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Tuban Meninggal Mendadak Usai Kejang

Kapolres Daniel melanjutkan, operasi ini berlangsung dalam kurun waktu 1 bulan belakangan. Sementara, dari total 8 tersangka yang ditangkap polisi, 3 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Lalu barang bukti paling besar berasal dari tersangka IH dan IJ. Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kos di Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, kami dapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 klip plastik seberat 200 gram, lalu 8 botol pil double L sebanyak 8.000 butir serta barang bukti lainnya,” sambung Daniel.

Pelaku Pakai Dompet Digital

Setelah ditangkap, pelaku IH mengaku berperan sebagai packing dan sebar narkoba kepada pemesan. Sementara pelaku IJ sebagai kurir. Keuntungan yang diperoleh oleh keduanya bervariasi, mulai Rp500.000 untuk sekali antar narkoba kepada pemesan.

“Pelaku-pelaku ini menggunakan aplikasi dompet digital (e-wallet) untuk transaksi jual beli narkoba. Untuk pelaku-pelaku selain IH dan IJ mengaku mendapat keuntungan juga bervariasi,” tandas Daniel.

Terkini polisi masih mendalami terutama dari tersangka IH dan IJ.

“Beberapa pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Kota Mojokerto. Itu kami kejar, masih kami dalami,” beber Daniel.

Sementara, Daniel menambahkan, masyarakat bisa melapor melalui layanan call center 110. Daniel memastikan layanan tersebut sigap selama 24 jam.

“Bila ada sesuatu yang mencurigakan, bisa melapor ke 110, kami siap 24 jam,” tutur Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kasus narkoba di MojokertoPenangkapan tersangka narkoba di MojokertoPolres Mojokerto KotaTersangka kasus narkoba di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pantai Teluk Asmara.

Pesona Pantai Teluk Asmara di Malang, Destinasi Primadona dengan View Menakjubkan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID