• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Rokok ilegal di Pasuruan.

Barang bukti rokok ilegal di Pasuruan tampak dimusnahkan bea cukai saat konferensi pers pada Kamis (30/04/2026). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

8 Ton Rokok Ilegal di Pasuruan Senilai Rp6,39 M Dimusnahkan, Bupati Dukung Pemberantasan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Kanwil Pasuruan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam jumlah besar dari hasil operasi pengawasan selama beberapa bulan terakhir. Total berat rokok ilegal di Pasuruan yang dimusnahkan mencapai lebih dari 8 ton dengan nilai taksiran diperkirakan mencapai sekitar Rp6,39 miliar.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Aksi pemusnahan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para oknum yang masih nekat mengedarkan ataupun memproduksi rokok tanpa pita cukai resmi. Keberadaan peredaran rokok ilegal di Pasuruan dianggap sangat menggiurkan bagi beberapa pihak dikarenakan keuntungan besar yang diperoleh melewati jalan pintas yang melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jember Berantas Rokok Ilegal dan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Penindakan ini wujud komitmen kami guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang membuat kerugian untuk negara,” ujar Hatta pada Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan hasil penindakan periode Mei-September 2025, petugas menyita sebanyak 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat mencapai hingga 8,466 ton. Selain itu, ikut diamankan sebanyak 1.982,80 liter minuman beralkohol seberat 1,532 ton, serta tembakau iris dengan berat 15 kilogram.

Dia mengatakan, semua barang sitaan tersebut seluruhnya sudah ditetapkan menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan guna dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di halaman kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan unsur Polri dan TNI. Tumpukan rokok ilegal dan tembakau dimusnahkan menggunakan cara dibakar sebagai efek jera sekaligus bentuk transparansi.

Rokok Ilegal Hambat Pembangunan Fasum

Selain masalah legalitas, peredaran rokok ilegal ini berdampak langsung pada terlambatnya pembangunan fasilitas umum untuk masyarakat luas. Potensi kerugian negara dinilai sangat besar mengingat komoditas rokok menjadi salah satu penyumbang devisa yang cukup signifikan melalui sektor cukai.

“Hari ini kami musnahkan jutaan batang rokok dengan berat mencapai 8 ton. Di mana kerugian negara yang dihasilkan mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Hatta menyayangkan dana sebesar tersebut bisa hilang begitu saja. Padahal apabila dikelola secara legal, hasilnya bisa dipakai untuk membiayai pembangunan daerah.

Masyarakat saat ini diminta agar lebih pro aktif untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang diedarkan di pasaran untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran rokok ilegal. Beberapa tanda fisik yang dapat dikenali di antaranya kemasan polos tanpa pita cukai, pemakaian pita cukai bekas, hingga salah tempel personalisasi.

“Kami sangat berharap adanya partisipasi masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan rokok polos, palsu, atau bekas di lingkungan sekitar mereka. Kami juga akan mengolah setiap informasi yang ada guna kemudian kami laksanakan tindakan tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendukung atas langkah tegas tersebut. Rusdi beranggapan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dikarenakan keuntungannya yang cukup besar, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pemkab dan Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

“Rokok itu bagaikan gula yang mengundang banyak semut karena dinilai sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur memakai jalan pintas dengan tanpa memakai pita cukai. Pengawasan tetap kami laksanakan melalui satpol PP hingga tingkat kecamatan guna mencegah peredaran barang ilegal,” imbuhnya.

Lewat sinergi antara warga dan aparat, diharapkan para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin bisa segera mengurus izin dan beralih ke jalur legal sesuai ketentuan pemerintah. Dengan menjalankan usaha yang legal, para pengusaha rokok dapat ikut memberikan kontribusi nyata dalam membangun Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang taat hukum dan lebih maju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Bea Cukai Kanwil PasuruanBerita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniPasuruanRokok ilegal Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Semaun

Tak Banyak yang Tahu! Di Atas Tanah Gununggangsir Pasuruan, Semaun Tokoh Revolusioner Pernah Hadir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID