MALANG, Tugujatim.id – Jaringan pengedar ganja dan sabu akhirnya berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (25/03/2022). Jaringan yang terdiri dari 9 orang itu berhasil dibekuk dengan barang bukti 7,28 kilogram ganja dari Sumatera dan 36,5 sabu.
Sembilan jaringan pengedar ganja dan narkoba itu memiliki tugas masing-masing. Sebanyak 7 orang di antaranya berperan sebagai pengedar dan 2 orang jadi kurir.
“Jaringan pengedar ganja dan sabu itu ada sembilan orang. Tujuh orang berperan sebagai pengedar dan dua kurir. Dari total sembilan tersangka, barang bukti diamankan yaitu sabu 36,5 gram dan ganja 7,28 kg,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam pers rilis pada Jumat (25/03/2022).
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa titik. Polisi menangkap AF, 29, di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (06/03/2022). Petugas menyita 5 poket sabu, 2 pipet kaca, alat isap, sedotan, dan timbangan elektrik.
Kemudian tiga tersangka pengedar ganja berhasil diciduk pada Selasa (08/03/2022). Tersangka MM, 41, ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, dengan barang bukti ganja seberat 1,017 kg.
Untuk tersangka ABB, 29; dan MAT, 23, ditangkap di pinggir Jalan Raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan barang bukti 3 poket ganja seberat 2,961 kilogram dan satu poket berisi 34 gram. Keduanya melakukan pengedaran narkoba di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keesokanharinya atau tepatnya pada Rabu (09/03/2022), polisi menyergap YA, 22, di Jalan A. Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan satu poket ganja seberat 1,1 kg dan satu poket berisi 87 gram. YA merupakan pengedar di Kecamatan Kepanjen.
Di hari yang sama, petugas juga menangkap HN, 27, di Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tersangka HN, polisi mengamankan 5 poket ganja seberat 1,1 kg dan 3 poket sabu seberat 24,41 gram, serta timbangan dan alat isap. Penangkapan HN didasari kesaksian ABB yang mengatakan bahwa dia sempat bertransaksi dengan HN.
Setelah ditangkap, HN mengatakan, dia mendapat barang haram tersebut bersama KB, 32. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap KB di sebuah kamar kos di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sepoket ganja seberat 14,32 gram.
Sementara itu, pada Rabu (16/03/2022), pukul 21.00, petugas meringkus AS, 35, diamankan di pinggir Jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. AS ditangkap setelah ada laporan warga terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari AS, polisi menyita barang bukti berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang dan kulit jeruk. Polisi juga menangkap tersangka DW, 33, di lokasi yang sama.
“Pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kami bersama stakeholder lainnya untuk terus memberantas kejahatan, terutama jaringan pengedar ganja dan sabu. Tujuannya agar generasi muda terbebas dari narkoba,” terang Ferli.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim