TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil membongkar penimbun solar bersubsidi. Bahkan, mereka berhasil mengamankan 900 liter solar bersubsidi yang ada wilayah hukumnya pada Rabu (31/08/2022).
Selain itu, Polres Tuban juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 2 buah bull yang berisikan 900 liter solar bersubsidi, pompa air, dan 5 jerigen kosong kapasitas 30 liter.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, pelaku penimbun solar bersubsidi bernama Saiful Afdhon, 44, warga Kecamatan Bancar, Tuban. Dia memanfaatkan momentum kenaikan harga dengan menimbun BBM yang telah dibeli sebelum diumumkan pemerintah.
“Menurut Undang-Undang Minyak Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53, intinya masyarakat tidak boleh menimbun BBM bersubsidi untuk dijual lebih tinggi dari harga eceran,” ucapnya pada Rabu (07/09/2022).
Modus operandi pelaku penimbun solar bersubsidi mendapatkan BBM menggunakan tangki atau drum dengan membeli di SPBU. BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya menggunakan rengkek atau diangkut dengan sepeda motor.
Padahal, sebenarnya yang diperbolehkan untuk pembelian dengan menggunakan jerigen adalah nelayan, petani, maupun hipam yang telah mendapatkan surat keterangan dari desa.
Pelaku ternyata mengumpullkan surat-surat itu dari kelebihan pembuatan dan dipergunakan untuk membeli BBM dan ditimbun. Tujuannya agar mendapatkan untung banyak pasca pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Indikasinya, dari beberapa surat tersebut, ada sisa. Kemudian dikumpulkan untuk pembelian BBM,” terangnya.
Apa kasus ini memiliki jaringan, Gananta menjawab sampai sekarang masih dilakukan pengembangan kasus. Meski begitu, disinyalir ada beberapa TKP penimbunan BBM lainnya.
“Sedangkan indikasinya ada beberapa jaringan yang melakukan praktik sama dengan tersangka. Namun beda jaringan dengan yang ini,” terangnya.
Sementara pelaku penimbun solar tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.