HALMAHERA SELATAN, Tugujatim.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Salah satunya soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Sementara itu, Kepulauan Widi yang berada di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, itu milik Indonesia. Kepulauan ini dilindungi peraturan perundang-undangan.
Tentu saja, hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa pemanfaatan perairan Kepulauan Widi nyatanya belum dilengkapi dengan izin ruang laut. Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin.
“Wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” tegasnya.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP RI, Wahyu Muryadi menuturkan bahwa terkait data oleh PKP menunjukkan bahwa peraturan terkait pelegalan aktivitas perniagaan pulau tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
“Regulasi kami tidak mengenal dan tidak melegalkan jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk ke dalam kawasan konservasi.
Badan hukum asing yang didirikan, menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itupun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” terangnya.
Kata dia, KKP pun sudah mengoordinasikan permasalahan ini bersama pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, serta Pushidrosal TNI-AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Kata dia, sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga sudah dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.(*)








