• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kepulauan widi tugu jatim

Ilustrasi kepulauan Widi, Maluku Utara. Foto: Edelweiss_blogger

Kepulauan Widi Milik Indonesia, Tak Boleh Diperjualbelikan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

HALMAHERA SELATAN, Tugujatim.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Salah satunya soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

You might also like

Surabaya

Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Biaya Pindah Domisili, Iuran RT dan RW Tak Terkait Adminduk

08/07/2026 4:00 PM
CSR

CSR Tuban Dikritik PKB, Diminta Fokus untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

05/07/2026 3:36 PM

Sementara itu, Kepulauan Widi yang berada di Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, itu milik Indonesia. Kepulauan ini dilindungi peraturan perundang-undangan.

Tentu saja, hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa pemanfaatan perairan Kepulauan Widi nyatanya belum dilengkapi dengan izin ruang laut. Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin.

“Wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” tegasnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP RI, Wahyu Muryadi menuturkan bahwa terkait data oleh PKP menunjukkan bahwa peraturan terkait pelegalan aktivitas perniagaan pulau tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat.

“Regulasi kami tidak mengenal dan tidak melegalkan jual beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk ke dalam kawasan konservasi.

Badan hukum asing yang didirikan, menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.

“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itupun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” terangnya.

Kata dia, KKP pun sudah mengoordinasikan permasalahan ini bersama pemerintah daerah, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, serta Pushidrosal TNI-AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Kata dia, sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga sudah dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.(*)

Tags: halmahera utarakepulauan widilelang kepulauan widi
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Surabaya

Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Biaya Pindah Domisili, Iuran RT dan RW Tak Terkait Adminduk

by Mochamad Abdurrochim
08/07/2026 4:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Belakangan ini muncul informasi di media sosial yang membuat masyarakat berfikir, jika mengurus dokumen perpindahan penduduk di Kota...

CSR

CSR Tuban Dikritik PKB, Diminta Fokus untuk Tekan Kemiskinan dan Stunting

by Mochamad Abdurrochim
05/07/2026 3:36 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pemanfaatan CSR Tuban menjadi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban yang...

Blitar

Pemkot Blitar Kena Tegur Menteri PKP Soal Data RTLH, Wawali Sempat Bingung Jawab

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 11:15 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Suasana peninjauan program bedah rumah di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (02/07/2026), sempat diwarnai...

Blitar

Dekat Kantor Wali Kota Blitar, Menteri PKP Soroti Rumah Lansia Berpenghasilan Rp1 Juta di Pusat Kota

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 10:30 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyoroti sebuah ironi di pusat Kota Blitar. Ia...

Next Post
bupati kediri tugu jatim

Bupati Kediri Minta Dinkes Terus Optimalkan Pelayanan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID