PASURUAN, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan ajukan banding atas perkara bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Banding diajukan karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Andreas Tanudjaja jauh lebih rendah dibandingkan tuntutannya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar menyatakan surat pengajuan banding dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Rabu (21/12/2022).
“Kami ajukan banding karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Yusuf.
Menurut dia, putusan hakim PN Bangil terhadap terdakwa Andreas Tanudjaja kurang memenuhi rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sebab, bos tambang ilegal ini hanya dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
Dia mengatakan, itu pun masih dipotong dengan masa tahanan yang dijalani selama proses hukum berjalan. Hukuman denda yang dijatuhkan pada terdakwa juga rendah, hanya Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara jaksa menuntut denda terhadap bos tambang ilegal asal Surabaya itu senilai Rp75 juta subsider kurungan 3 bulan. Padahal, jaksa menuntut terdakwa didenda Rp75 miliar.
“Padahal terdakwa Andreas terbukti ikut serta melakukan tambang ilegal merusak lingkungan, tapi pidana penjara yang diputuskan tidak sampai 2/3 dari tuntutan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di PN Bangil pada Senin (19/12/2022), majelis hakim PN memvonis terdakwa bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja terbukti bersalah turut serta melakukan aktivitas tambang secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Andreas dinyatakan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 ke-2 KUHP.
Bos tambang ilegal asal Surabaya ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.







