• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bendahara dispemas.

HIP, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban, saat dibawa ke Lapas Kelas II B Tuban. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tuban)

Terbukti Gelapkan Uang, PNS Cantik Mantan Bendahara Dispemas Tuban Divonis Penjara 3 Tahun dan Denda Rp150 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugajatim.id – PNS cantik berinisial HIP, 34, terdakwa sekaligus mantan Bendahara Dispemas Kabupaten Tuban, akhirnya menjalani hukuman pasca terbukti menggelapkan uang. Pengadilan Tinggi Jatim pun menjatuhkan vonis terbukti bersalah dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan pada 16 Desember 2022.

Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi mengatakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena terdakwa terbukti menggelapkan uang yang didapatkannya saat menjadi bendahara dispemas.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Selain pidana penjara, terdakwa juga harus mengganti uang Rp564.789.45 subsider 8 bulan,” ucap Muis Ari Guntoro kepada Tugu Jatim pada Senin (09/01/2023).

Untuk diketahui, PNS cantik HIP, 34, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tuban sebagai tersangka setelah diperiksa secara maraton sejak Jumat pagi (08/04/2022) hingga sekira pukul 14.00. Setelah itu tersangka langsung digiring ke penjara.

Kejaksaan Negeri Tuban telah menyelidiki kasus yang menjerat tersangka HIP tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus menahan karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Dia telah menyalahgunakan anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban sejak September-Desember 2021 sampai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp550 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp50 ribu per orang.

Untuk jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD 1.700 orang. Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai untuk kepentingannya sendiri.

Saat itu kejaksaan menjerat tersangka HIV dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tags: Bendahara DispemasBendahara Dispemas Kabupaten TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniberita kriminal di Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKasus penggelapan uangKasus penggelapan uang di TubanPenggelapan UangVonis mantan bendahara Dispemas Kabupaten Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
SIM online.

Perpanjang SIM Online di Mojokerto Makin Mudah, Begini Caranya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID