• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Santri di Pasuruan.

Ilustrasi kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok. Pexels)

Santri Senior Terdakwa Kasus Terbakarnya Santri di Pasuruan Ditahan di Sel Khusus Anak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (16/01/2023). Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan MHM, 16, di sel khusus anak atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan MHM ditahan di Rutan Kelas II B Bangil. Penahanan dilakukan sejak berkas penyidikan dilimpahkan polres ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/01/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Setelah pelimpahan, terdakwa kami titipkan di Rutan Bangil,” ujar Jemmy pada Senin (16/01/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan, MHM ditahan hingga Senin (16/01/2023) atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. MHM kini ditempatkan di sel khusus anak di Rutan Kelas II B Bangil atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

“Ditahan mulai 12-16 Januari, untuk keputusan ada perpanjangan penahanan masih menunggu dari PN Bangil,” ungkapnya.

Jemmy menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepada MHM mencapai 5 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selain itu, juga dikhawatirkan dia akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Jemmy mengungkapkan MHM tergolong sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH). Sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, MHM mempunyai hak untuk mendapat pendampingan khusus selama menjalani proses pengadilan.

“Sebagai ABH, terdakwa dapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada malam tahun baru Sabtu (31/12/2022). Insiden terbakarnya santri di Pasuruan itu berawal dari cekcok ketika korban INF, 13, diduga ketahuan mencuri barang milik santri lain.

Ketika cekcok terjadi, salah satu seniornya, MHM, 16, diduga melemparkan botol berisi bensin pertalite ke arah tembok kamar dan tumpahannya mengenai tubuh korban. MHM diduga sempat menakut-nakuti dengan menyalakan korek api, tapi api tersulut dan membakar tubuh korban.

Tags: Insiden santri di Pasuruan terbakarMencuri uang santri di Ponpes Al Berr PasuruanPenahanan santri di PasuruanPondok Al BerrPondok Al Berr Kabupaten PasuruanPonpes Al Berr PasuruanSantri di PasuruanSantri di Pasuruan tepergok mencuriSantri di Pasuruan terbakarSantri Pondok Al Berr Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sidang tragedi Kanjuruhan.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup, Keluarga Korban Ungkap Kekecewaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID