BATU, Tugujatim.id – Ayah seharusnya menjadi sosok pelindung bagi keluarganya. Sayangnya, ayah di Kota Batu perkosa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, istri pelaku dan lima anaknya terusir dari rumah. Bahkan, pelaku juga terancam dipenjara selama 15 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo menuturkan JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa yang terbukti bersalah melakukan perbuatan keji tersebut.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi pada Rabu (18/01/2023).
Ayah di Kota Batu perkosa anak kandung sendiri ini dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa pun terancam 15 tahun penjara.
Selain itu, disertakan pula tujuh barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan satu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/01/2023) dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasihat hukum.
Atas perbuatan ayah di Kota Batu perkosa anak kandung sendiri itu, nasib istri dan kelima anaknya sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga pelaku karena bersikukuh enggan mencabut laporan di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.
Mereka diusir dan pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari. Sebab, ada anak yang masih berusia lima tahun dan dua tahun. Warga khawatir jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.
Untuk diketahui, tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku pendidikan SMA, SMP, dan SD. Sisanya masih berusia lima tahun dan dua tahun. Warga berharap anak-anak ini tetap bisa sekolah. Karena itu, dinsos akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.
Kasus kekerasan seksual di Kota Batu memang kerap terjadi. Pihaknya bisa saja melakukan intervensi hingga 20 kasus dalam sebulan. Ririk pun menyinggung akan pentingnya keberadaan shelter sebagai solusi rehabilitasi sosial di Kota Batu.







