• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ayah di Kota Batu perkosa anak kandung.

WD alias Gareng, warga asal Desa Beji, Kota Batu, saat sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. (Foto: Kejari Kota Batu)

Ayah di Kota Batu Perkosa Anak Kandung, Istri dan 5 Anaknya Terusir, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Ayah seharusnya menjadi sosok pelindung bagi keluarganya. Sayangnya, ayah di Kota Batu perkosa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, istri pelaku dan lima anaknya terusir dari rumah. Bahkan, pelaku juga terancam dipenjara selama 15 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo menuturkan JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa yang terbukti bersalah melakukan perbuatan keji tersebut.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi pada Rabu (18/01/2023).

Ayah di Kota Batu perkosa anak kandung sendiri ini dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Terdakwa pun terancam 15 tahun penjara.

Selain itu, disertakan pula tujuh barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan satu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/01/2023) dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasihat hukum.

Atas perbuatan ayah di Kota Batu perkosa anak kandung sendiri itu, nasib istri dan kelima anaknya sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga pelaku karena bersikukuh enggan mencabut laporan di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.

Mereka diusir dan pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari. Sebab, ada anak yang masih berusia lima tahun dan dua tahun. Warga khawatir jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.

Untuk diketahui, tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku pendidikan SMA, SMP, dan SD. Sisanya masih berusia lima tahun dan dua tahun. Warga berharap anak-anak ini tetap bisa sekolah. Karena itu, dinsos akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.

Kasus kekerasan seksual di Kota Batu memang kerap terjadi. Pihaknya bisa saja melakukan intervensi hingga 20 kasus dalam sebulan. Ririk pun menyinggung akan pentingnya keberadaan shelter sebagai solusi rehabilitasi sosial di Kota Batu.

Tags: Ayah di Kota Batu perkosa anak kandungAyah kandung perkosa anakBerita Kota Batu hari iniberita kriminal di Kota Batu hari iniKasus kekerasan seksualKasus pemerkosaanKota Batu hari iniUpdate ayah perkosa anak kandungUpdate ayah perkosa anak kandung di Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Mengapa Sura dan Buaya selalu bertengkar.

Mengapa Sura dan Buaya Selalu Bertengkar? Begini Kisah Asal Mula Nama Kota Surabaya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID