• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Penunggul Pasuruan.

Suasana sidang putusan kasus korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sunhaji di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/01/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Penunggul Pasuruan Dipenjara 4 Tahun

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selamet Sunhaji terbukti melakukan korupsi dana desa. Kades Penunggul Pasuruan ini divonis mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana desa Penunggul yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/01/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) 2021.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Terdakwa Selamet Sunhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jemmy pada Rabu (18/01/2023).

Kades Penunggul Pasuruan ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti menggunakan dana ADD dan AD sebesar Rp280 juta untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membiayai acara hajatan dan tayuban. Jemmy menjelaskan, terdakwa divonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta, kalau tidak mampu diganti kurungan badan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Kades Penunggul Pasuruan ini juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp371.355.396.

“Apabila dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti pidana penjara 1 tahun,” jelasnya.

Meski begitu, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Kades Penunggul ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Sunhaji dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp371 juta, subsider 3 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, Jemmy mengungkapkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

“Kalau pihak terdakwa sudah menerima, tapi sikap JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korupsi dana desaKabupaten Pasuruan hari iniKades korupsi dana desaKades korupsi dana desa di PasuruanKades PenunggulKades Penunggul PasuruanKorupsi dana desaPenangkapan Kades Penunggul PasuruanSidang Kades Penunggul PasuruanVonis Kades Penunggul Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kurir sabu.

Dugaan Edarkan Narkoba, Kurir Sabu Digerebek Polsek Sumawe Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID