• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Barang bukti sabu seberat 4,56 gram dikemas dalam 17 plastik yang diamankan dari rumah Muhammad Dhofer (52), di Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok Polres Pasuruan

Petani di Pasuruan Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang petani, Muhammad Dhofer (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, di Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa pria itu diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu untuk menambah penghasilannya. “Tersangka memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Wonorejo,” ujar Slamet, pada Kamis (26/1/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Ketika menggeledah rumah Muhammad Dhofer, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,56 gram. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam kantong plastik klip kecil sebanyak 17 buah. “Sabu-sabu tersebut sudah siap edar dengan berat antara 0,18 gram hingga 0,38 gram,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan ponsel milik Muhammad Dhofer yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Muhammad Dhofer ditahan di Mapolres Pasuruan. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: PasuruanpetaniPetani Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
tuban tugu jatim

DLHP Tuban Cari Penyebab Warna Air Sumur Berubah Merah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID