• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Barang bukti sabu seberat 4,56 gram dikemas dalam 17 plastik yang diamankan dari rumah Muhammad Dhofer (52), di Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok Polres Pasuruan

Petani di Pasuruan Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang petani, Muhammad Dhofer (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, di Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa pria itu diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu untuk menambah penghasilannya. “Tersangka memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Wonorejo,” ujar Slamet, pada Kamis (26/1/2023).

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Ketika menggeledah rumah Muhammad Dhofer, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,56 gram. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam kantong plastik klip kecil sebanyak 17 buah. “Sabu-sabu tersebut sudah siap edar dengan berat antara 0,18 gram hingga 0,38 gram,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan ponsel milik Muhammad Dhofer yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, Muhammad Dhofer ditahan di Mapolres Pasuruan. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: PasuruanpetaniPetani Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
tuban tugu jatim

DLHP Tuban Cari Penyebab Warna Air Sumur Berubah Merah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID