PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang petani, Muhammad Dhofer (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, di Dusun Sambisirah Timur, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa pria itu diduga nyambi sebagai pengedar sabu-sabu untuk menambah penghasilannya. “Tersangka memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Wonorejo,” ujar Slamet, pada Kamis (26/1/2023).
Ketika menggeledah rumah Muhammad Dhofer, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,56 gram. Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam kantong plastik klip kecil sebanyak 17 buah. “Sabu-sabu tersebut sudah siap edar dengan berat antara 0,18 gram hingga 0,38 gram,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan ponsel milik Muhammad Dhofer yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Muhammad Dhofer ditahan di Mapolres Pasuruan. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.