SURABAYA, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan total 301 butir pil ekstasi serta 4,1 kilogram ganja, Selasa (9/3/2021). Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke MSi menyatakan jika barang bukti tersebut diamankan dari 3 tersangka. Yakni dengan inisial TRS, AM dan MC dari TKP berbeda.
“Tersangka TRS mengakui disuruh oleh temannya UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut, tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya. Tersangka dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri,” terang Monang, Selasa (9/3/2021) siang.
Tersangka TRS berhasil diamankan petugas pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020, pukul 18.15 WIB berlokasi di halaman kantor Paket J&T Express di Jalan Arjuno No. 86 Sawahan Surabaya. Ditemukan Narkotika Golongan I jenis ganja total berat 1737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram yang dibungkus dalam 1 (satu) kardus warna coklat.
Tersangka TRS dengan catatan Laporan Kasus Narkotika No: LKN/11-BRTS/XII/2020/BNNP JAWA TIMUR, tanggal 12 Desember 2020, Monang menyampaikan, terkena ancaman dari Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk tersangka AM dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim pada hari Selasa, 26 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, di kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton NT 6 dan 11 cluster CHI WORK CITRA HARMONI Sidoarjo di Jalan Raya Trosobo KM 20 Kelurahan Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam upaya penangkapan AM, petugas menemukan 1 (satu) paket kardus setelah dibuka isi didalamnya berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing 978 (sembilan ratus tujuh puluh delapan) gram dan 960 (sembilan ratus enam puluh) gram.