• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri terbakar tugu jatim

Terdakwa MHM (14) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan seorang santri terbakar. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Kasus Santri Terbakar Dihukum 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus santri terbakar, MHM (16) divonis lima tahun penjara, pada Kamis (2/2/2023). Kuasa hukum MHM, Sadak menyatakan keberatan dengan vonis hakim itu.

Sebelumnya, Sadak telah meminta majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Sadak meminta majelis hakim untuk menghukum MHM dengan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tanpa hukuman pidana penjara. “Kami menilai tidak ada kesengajaan dari terdakwa, bahkan dia juga ikut menolong memadamkan api dan mengantar korban ke rumah sakit,” ujar Sadak, pada Rabu (1/2/2023).

Namun, permintaan Sadak tidak dikabulkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting memvonis MHM bersalah dan tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, ditambah dengan hukuman tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Vonis itu dibacakan pada sidang putusan di PN Bangil, pada Kamis (2/2/2023).

Terkait vonis itu, Sadak merasa keberatan. Dia merasa majelis hakim kurang memperhatikan kondisi terdakwa sebagai anak yang masih di bawah umur. “Majelis hakim juga kurang mempertimbangkan apa sebab dan akibat kejadian ini dan juga terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan,” ucapnya.

Namun, Sadak belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. Dia masih perlu memusyawarahkan hasil putusan majelis hakim dengan terdakwa dan keluarga terdakwa. “Insyaallah keputusan banding atau tidaknya di hari Senin besok,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
kemenag tugu jatim

Penjelasan Kemenag Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID