• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (kiri) bersama anggota DPRD Bojonegoro dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (kiri) bersama anggota DPRD Bojonegoro dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah: Ranperda RTRW Tahun 2021-2041 Disahkan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041, Jumat (19/03/2021). Dengan adanya Ranperda RTRW ini, harapannya landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kabupaten Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan semakin terarah.

Jubir Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebelumnya Kabupetan Bojonegoro telah memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, tapi dilakukan peninjauan kembali.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Ranperda RTRW pada Rabu (10/03/2021), Kabupaten Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, tapi ditinjau kembali,” ujarnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, Didik melanjutkan, dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, dan adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan serta jumlah kawasan perkotaan.

“Pada 2012 lalu terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya proyek strategis nasional,” tambah Didik.

Jadi, dengan adanya rencana tersebut, Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2019 telah dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031.

Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa peraturan daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro dan mayoritas telah mendukung serta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW yang baru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Dia menyampaikan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi.

“Karena itu, nota persetujuan bersama tentang ranperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi. Selain itu, juga memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya. (Mila Arinda/ln)

Tags: Berita pengesahan ranperdaBupati Bojonegoro Anna MuawanahJawa TimurKabupaten Bojonegoro
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein dan beberapa pejabat lainnya membuka tirai sebagai simbol meresmikan nama jalan di jalan lingkar Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Nama di Jalan Lingkar Tuban dengan Nggowes Bareng

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID