• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
wahyu kenzo tugu jatim

Spanduk penyitaan bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Kota Malang. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Bangunan Cagar Budaya Milik Wahyu Kenzo di Malang Disita Bareskrim

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik tersangka penipuan robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No 81-83 Kota Malang, Jawa Timur, telah disita Bareskrim Polri.

Di jendela bangunan itu terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan “Segel Polisi”. Stiker itu juga menerangkan dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat Tugu Jatim pada Sabtu (15/4/2023).

“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama empat tahun penjara,” lanjut keterangan stiker segel itu.

Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD yang merupakan nama asli Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyitaan dan penyegelan bangunan tersebut. Penyitaan itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. “Itu disita oleh Bareskrim Polri terkait dalam perkara TPPU,” jelasnya.

Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada 2016.

Tags: aset wahyu kenzoberita malangberita Malang hari iniKota MalangWahyu Kenzo
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Milik Buruh Pabrik Permen Relaxa Tak Dapat Dicairkan

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Milik Buruh Pabrik Permen Relaxa Tak Dapat Dicairkan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID