• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Bunut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban memeriksa tersangka Budi Utomo yang didampingi penasihat hukumnya. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Tuban)

Pasca Kades Bunut Tuban Jadi Tersangka dan Ditahan, Pemkab Ajukan Pemberhentian Sementara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban segera bergerak setelah Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Tuban. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) saat ini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap kades Bunut itu.

“Masih diproses. Sesuai dengan ketentuan yang dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014,” ucap Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban Eko Julianto kepada Tugu Jatim, Selasa (02/05/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dimana dalam Pasal 42, regulasi yang sama, menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sehingga pada Pasal 45, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kades. Saat ini proses untuk penunjukkan Plt,” terang mantan Camat Semanding ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada 2016-2019, menyeret kades Bunut Tuban Budi Utomo hingga merugikan negara sekitar Rp180 juta. Kasus ini mencuat pasca Nevi Ayu Indasari “bernyanyi” terkait keterlibatan dari kepala desanya (Budi Utomo, red) dalam persidangan.

Kades Bunut ini diputus majelis hakim dengan kurungan tertentu 2 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp106 juta.

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBerita korupsiBerita korupsi terkiniKabupaten Tuban hari iniKades Bunut jadi tersangka korupsikades bunut tubanKasus korupsi di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rest Area Tuban.

2 Kali Diberi Tambahan Waktu 50 Hari, Proyek Rest Area Tuban Tak Kunjung Rampung

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID