• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik toko miras.

Kondisi salah satu toko miras di Plaza Bangil yang diduga menjual minuman alkohol kepada tujuh korban meninggal di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

2 Pemilik Toko Miras Resmi Tersangka, Kasus 7 Warga Meninggal Tragedi Pesta Miras di Bangil Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi telah resmi menetapkan tersangka terkait kasus meninggalnya tujuh warga diduga usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Satresktim Polres Pasuruan menetapkan dua pemilik toko miras di mana salah satunya berada di kompleks Plaza Bangil.

Dia mengatakan, tersangka perempuan berinisial EF dan R ini diduga yang menjual miras yang dikonsumsi oleh para korban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Betul kedua pemilik toko statusnya naik jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi pada Senin (29/05/2023).

EF dan R dijadikan tersangka atas pelanggaran pidana peredaran miras. Di mana kedua tersangka diduga tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

Kedua tersangka terancam Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Permendagri No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran Penjual Minuman Beralkohol.

Sementara itu, terkait hasil otopsi jenazah dan uji lab untuk memastikan penyebab kematian korban, hingga kini masih belum keluar.

“Hasilnya belum keluar,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diduga pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya pada Sabtu malam (13/05/2023).

Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023). Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M. Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M.Taufik.

Sementara tiga korban lain yang selamat sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis. Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga sudah menggerebek dua toko diduga yang menjual miras kepada para korban. Di mana salah satu toko yang digerebek berada di Plaza Bangil barat. Polisi pun menaikkan status kedua pemilik toko miras berinisial EF dan R sebagai tersangka.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita pesta mirasBerita tewas pesta miras oplosanKabupaten Pasuruan hari iniKorban tewas pesta miras mautPesta miras di PasuruanTersangka pesta mirasTersangka pesta miras di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Jual tiket Coldplay.

Penangkapan 3 Tersangka asal Kota Malang Jual Tiket Coldplay Abal-Abal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID