• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Chief Operating Officer (COO) nusadaily.com, Bagus Ary Wicaksono didampingi Chief Executive Officer nusadaily.com, Hanan Jalil, dan juga Amanda Egatya selaku korban dugaan serangan doxing melaporkan ke Polresta Malang Kota. (Foto: Nusadaily.com)

Chief Operating Officer (COO) nusadaily.com, Bagus Ary Wicaksono didampingi Chief Executive Officer nusadaily.com, Hanan Jalil, dan juga Amanda Egatya selaku korban dugaan serangan doxing melaporkan ke Polresta Malang Kota. (Foto: Nusadaily.com)

AJI Malang Kecam Doxing Terhadap 2 Jurnalis Nusadaily.com

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita mengalami doxing, Senin (5/4/2021) malam. Keduanya mengalami doxing saat menjalankan proses kerja jurnalistik mereka. Doxing diduga dilakukan pemilik akun Instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Sebagai informasi, doxing sendiri merupakan pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Kasus doxing bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya”. Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya” pukul 21.50 WIB.

Akibat doxing tersebut, Amanda Egatya dan Lionita menjadi korban perundungan siber. Serta mendapat pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan. Serta pesan melalui nomor pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, ketua AJI Malang, Mohammad Zainudin mengecam tindakan doxing tersebut. Menurutnya, baik Amanda Egatya dan Lionita melakukan kerja jurnalistik dan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Kami mengecam pemilik akun @mmgachannel yang menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita. Apa yang dilakukan @mmgachannel bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Zainudin dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Kamis (8/4/2021) malam.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada publik agar menggunakan mekanisme yang telah disediakan UU Pers jika memang terjadi sengketa dengan pers.

“Jika “bersengketa” dengan pers atau keberatan dengan pemberitaan. Siapapun punya hak koreksi terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan oleh media. Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers,” imbuhnya.

Zainudin melanjutkan jika nantinya pihak Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan.

Sebagai informasi, pihak Nusadaily juga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021) hari ini. (*)

Dugaan Serangan Doxing ke Jurnalisnya, Media Online Nusa Daily Lapor Polisi

Tags: AJIAJI MalangjurnalisKota MalangKriminalMalang
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
pendiri Perpustakaan Anak Bangsa, Eko Cahyono. (Foto: Rizal Adhi Pratama/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Dari Tumpukan Koran jadi Perpustakaan, Ini Kisah Perjuangan Eko Cahyono Dirikan Perpustakaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID