• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Guru ngaji di Tuban.

Proses saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa AFM, 29, guru ngaji yang terbukti mencabuli dua santrinya. (Foto: dok PN Tuban)

Cabuli 2 Santriwati, Terdakwa Guru Ngaji di Tuban Diputus 8 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memutus perkara terdakwa AFM, 29, guru ngaji yang terbukti mencabuli dua santriwatinya. Putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa guru ngaji di Tuban itu selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan restitusi sebesar Rp36,7 juta jika tidak dibayar maka diganti enam bulan.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menuturkan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yakni delapan tahun penjara.

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Meski begitu, dia menyampaikan, putusan ini ada beberapa yang dinaikkan ada pula yang turun. Seperti dia menyebutkan restitusi naik dari Rp8,9 juta, menjadi Rp36,7 juta.

“Meski putusan penjatuhan pidana turun menjadi delapan tahun, tapi restitusinya naik. Ya, ada yang naik atau turun,” ujar Uzan, sapaan akrabnya, Rabu (07/06/2023).

Dia juga menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa guru ngaji di Tuban ini mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta belum pernah dihukum. Dari putusan ini, JPU dan penasihat hukum masih pikir-pikir.

“Posisi terdakwa sudah di Lapas Tuban,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Vevi Yulistian menanggapi putusan majelis hakim, saat ini dia masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tadi ketika diminta tanggapan, kami jawab masih pikir-pikir dengan putusan ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa AFM, 29, guru ngaji, diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu dini hari (05/11/2022). AFM melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya.

Modus dari terdakwa saat itu mengiming-imingi korban akan dinikahi. Korban pun menuruti permintaannya. Namun kenyataannya, tersangka mengingkari janji dan menikah dengan wanita lain.

Tags: Aksi PencabulanAksi pencabulan di TubanAnak korban pencabulanberita Tuban hari iniGuru ngaji cabuli muridKorban pencabulan guru ngajiPN TubanTerdakwa pencabulan santriwatiTuban hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
Psikolog.

Mengapa Perjalanan Pulang Jauh Lebih Cepat Ketimbang Berangkat, Ini Penjelasan Psikolog UM

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID