tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
Guru ngaji di Tuban.

Proses saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa AFM, 29, guru ngaji yang terbukti mencabuli dua santrinya. (Foto: dok PN Tuban)

Cabuli 2 Santriwati, Terdakwa Guru Ngaji di Tuban Diputus 8 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
7 June 2023
in Kriminal
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memutus perkara terdakwa AFM, 29, guru ngaji yang terbukti mencabuli dua santriwatinya. Putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa guru ngaji di Tuban itu selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan restitusi sebesar Rp36,7 juta jika tidak dibayar maka diganti enam bulan.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menuturkan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yakni delapan tahun penjara.

You might also like

Penimbunan solar.

Berbelit! Keterangan 2 Saksi Sopir Truk soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Banyak Tak Sesuai BAP

27 September 2023
bacok bapak kandung.

Diduga gara-gara Rokok, Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

27 September 2023

Meski begitu, dia menyampaikan, putusan ini ada beberapa yang dinaikkan ada pula yang turun. Seperti dia menyebutkan restitusi naik dari Rp8,9 juta, menjadi Rp36,7 juta.

“Meski putusan penjatuhan pidana turun menjadi delapan tahun, tapi restitusinya naik. Ya, ada yang naik atau turun,” ujar Uzan, sapaan akrabnya, Rabu (07/06/2023).

Dia juga menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa guru ngaji di Tuban ini mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta belum pernah dihukum. Dari putusan ini, JPU dan penasihat hukum masih pikir-pikir.

“Posisi terdakwa sudah di Lapas Tuban,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Vevi Yulistian menanggapi putusan majelis hakim, saat ini dia masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tadi ketika diminta tanggapan, kami jawab masih pikir-pikir dengan putusan ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa AFM, 29, guru ngaji, diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu dini hari (05/11/2022). AFM melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya.

Modus dari terdakwa saat itu mengiming-imingi korban akan dinikahi. Korban pun menuruti permintaannya. Namun kenyataannya, tersangka mengingkari janji dan menikah dengan wanita lain.

Tags: Aksi PencabulanAksi pencabulan di TubanAnak korban pencabulanberita Tuban hari iniGuru ngaji cabuli muridKorban pencabulan guru ngajiPN TubanTerdakwa pencabulan santriwatiTuban hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Penimbunan solar.

Berbelit! Keterangan 2 Saksi Sopir Truk soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Banyak Tak Sesuai BAP

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan, Rabu siang (27/09/2023). Agenda sidang kali...

bacok bapak kandung.

Diduga gara-gara Rokok, Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Diduga seorang anak bacok bapak kandung hingga tewas di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Diduga pembacokan tersebut hanya...

Tukang parkir.

Baru Bebas Penjara, Tukang Parkir di Pasuruan Kembali Tertangkap Curi Motor

by Dwi Lindawati
26 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Baru saja merasakan udara bebas, MC, 30, seorang tukang parkir asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,...

Kades Keboncandi.

Bantah Nikmati Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp168 Juta, Kades Keboncandi Pasuruan Ditahan Kejari Berstatus Tersangka

by Dwi Lindawati
26 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan....

Next Post
Psikolog.

Mengapa Perjalanan Pulang Jauh Lebih Cepat Ketimbang Berangkat, Ini Penjelasan Psikolog UM

Berita Populer

  • Arif Rahman Hudaifi.

    Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diskusi Film di Unim Mojokerto, Penulis Novel Hati Suhita Cerita Perjodohan Hingga Konflik Perempuan

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Truk Tabrak Lari Pemotor Boncengan Tiga di Beji Pasuruan, Satu Tewas

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Gen-B Kota Mojokerto Siap Sambut Piala Soeratin 2023

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 5 Ras Anjing Terpintar di Dunia

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Asesmen Mahasiswa RPL Universitas IBU Malang Diikuti 200 Peserta

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.