TUBAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Tuban akhirnya memutus perkara terdakwa AFM, 29, guru ngaji yang terbukti mencabuli dua santriwatinya. Putusan dari majelis hakim terhadap terdakwa guru ngaji di Tuban itu selama delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan restitusi sebesar Rp36,7 juta jika tidak dibayar maka diganti enam bulan.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi menuturkan, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban yakni delapan tahun penjara.
Meski begitu, dia menyampaikan, putusan ini ada beberapa yang dinaikkan ada pula yang turun. Seperti dia menyebutkan restitusi naik dari Rp8,9 juta, menjadi Rp36,7 juta.
“Meski putusan penjatuhan pidana turun menjadi delapan tahun, tapi restitusinya naik. Ya, ada yang naik atau turun,” ujar Uzan, sapaan akrabnya, Rabu (07/06/2023).
Dia juga menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa guru ngaji di Tuban ini mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit serta belum pernah dihukum. Dari putusan ini, JPU dan penasihat hukum masih pikir-pikir.
“Posisi terdakwa sudah di Lapas Tuban,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Vevi Yulistian menanggapi putusan majelis hakim, saat ini dia masih berkoordinasi dengan tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tadi ketika diminta tanggapan, kami jawab masih pikir-pikir dengan putusan ini,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa AFM, 29, guru ngaji, diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu dini hari (05/11/2022). AFM melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya.
Modus dari terdakwa saat itu mengiming-imingi korban akan dinikahi. Korban pun menuruti permintaannya. Namun kenyataannya, tersangka mengingkari janji dan menikah dengan wanita lain.