• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bea Cukai Pasuruan.

Bea Cukai Pasuruan dan jajaran pemkab memusnahkan 9 juta lebih rokok ilegal dan 3 ribu liter miras senilai Rp10 miliar pada Selasa (13/06/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal hingga Ribuan Liter Miras Senilai Rp10 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter miras pada Selasa (13/06/2023). Rokok-rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode 2022.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini dilakukan bersama-sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan jajaran forkopimda. Pemusnahan dilakukan dengan membakar batang-batang rokok ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sementara miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke tempat khusus.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp10.859.417.485.

“Adapun potensi penerimaan cukai dan pajak negara dari barang tersebut mencapai Rp6.485.518.972,” ujar Hannan.

Dia merinci ada sebanyak 9.258.262 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan. Selain itu, dimusnahkan pula tembaku iris sebanyak 280.483 gram.

Adapun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan sebanyak 3.932
liter.

“Jumlah penindakan rokok ilegal tahun ini kami tingkatkan. Karena peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal bisa merusak kesehatan,” ungkapnya.

Hannan menegaskan, pemusnahan barang sitaan adalah komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab untuk menegakkan hukum. Dia mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi, lalu melaporkannya kepada Bea Cukai. Dengan memberantas rokok ilegal, makan hak-hak penerimaan pajak cukai rokok bisa diselamatkan.

“Nantinya cukai ini juga dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa dengan semakin ditegakkannya hukum atas rokok ilegal maka penerimaan hasil cukai di Kabupaten Pasuruan juga bisa meningkat.

“Tahun lalu saja kami dapat DBHCHT (Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau) sampai Rp260 miliar. Sebagian besar kami salurkan untuk fasilitas kesehatan dan pembangunan infrastruktur, seperti jalan rusak,” ujarnya.

Tags: Bea Cukai di Kabupaten PasuruanBerita rokok ilegalKabupaten Pasuruan hari iniPemusnahan miras di Kabupaten PasuruanPemusnahan rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di PasuruanRokok Ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Komisi C DPRD Kota Malang.

28 Tahun Dicueki, Komisi C DPRD Kota Malang Desak Pengembang Perumahan PCP II Serahkan PSU ke Pemkot

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID