PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter miras pada Selasa (13/06/2023). Rokok-rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode 2022.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini dilakukan bersama-sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan jajaran forkopimda. Pemusnahan dilakukan dengan membakar batang-batang rokok ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sementara miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke tempat khusus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp10.859.417.485.
“Adapun potensi penerimaan cukai dan pajak negara dari barang tersebut mencapai Rp6.485.518.972,” ujar Hannan.
Dia merinci ada sebanyak 9.258.262 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan. Selain itu, dimusnahkan pula tembaku iris sebanyak 280.483 gram.
Adapun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan sebanyak 3.932
liter.
“Jumlah penindakan rokok ilegal tahun ini kami tingkatkan. Karena peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal bisa merusak kesehatan,” ungkapnya.
Hannan menegaskan, pemusnahan barang sitaan adalah komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab untuk menegakkan hukum. Dia mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi, lalu melaporkannya kepada Bea Cukai. Dengan memberantas rokok ilegal, makan hak-hak penerimaan pajak cukai rokok bisa diselamatkan.
“Nantinya cukai ini juga dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa dengan semakin ditegakkannya hukum atas rokok ilegal maka penerimaan hasil cukai di Kabupaten Pasuruan juga bisa meningkat.
“Tahun lalu saja kami dapat DBHCHT (Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau) sampai Rp260 miliar. Sebagian besar kami salurkan untuk fasilitas kesehatan dan pembangunan infrastruktur, seperti jalan rusak,” ujarnya.








