• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bea Cukai Pasuruan.

Bea Cukai Pasuruan dan jajaran pemkab memusnahkan 9 juta lebih rokok ilegal dan 3 ribu liter miras senilai Rp10 miliar pada Selasa (13/06/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal hingga Ribuan Liter Miras Senilai Rp10 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter miras pada Selasa (13/06/2023). Rokok-rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan hasil penindakan Bea Cukai selama periode 2022.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal ini dilakukan bersama-sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan jajaran forkopimda. Pemusnahan dilakukan dengan membakar batang-batang rokok ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Sementara miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke tempat khusus.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto mengatakan, total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp10.859.417.485.

“Adapun potensi penerimaan cukai dan pajak negara dari barang tersebut mencapai Rp6.485.518.972,” ujar Hannan.

Dia merinci ada sebanyak 9.258.262 batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan. Selain itu, dimusnahkan pula tembaku iris sebanyak 280.483 gram.

Adapun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan sebanyak 3.932
liter.

“Jumlah penindakan rokok ilegal tahun ini kami tingkatkan. Karena peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal bisa merusak kesehatan,” ungkapnya.

Hannan menegaskan, pemusnahan barang sitaan adalah komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemkab untuk menegakkan hukum. Dia mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi, lalu melaporkannya kepada Bea Cukai. Dengan memberantas rokok ilegal, makan hak-hak penerimaan pajak cukai rokok bisa diselamatkan.

“Nantinya cukai ini juga dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa dengan semakin ditegakkannya hukum atas rokok ilegal maka penerimaan hasil cukai di Kabupaten Pasuruan juga bisa meningkat.

“Tahun lalu saja kami dapat DBHCHT (Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau) sampai Rp260 miliar. Sebagian besar kami salurkan untuk fasilitas kesehatan dan pembangunan infrastruktur, seperti jalan rusak,” ujarnya.

Tags: Bea Cukai di Kabupaten PasuruanBerita rokok ilegalKabupaten Pasuruan hari iniPemusnahan miras di Kabupaten PasuruanPemusnahan rokok ilegalPemusnahan rokok ilegal di PasuruanRokok Ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Komisi C DPRD Kota Malang.

28 Tahun Dicueki, Komisi C DPRD Kota Malang Desak Pengembang Perumahan PCP II Serahkan PSU ke Pemkot

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID