PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pelaku maling motor di Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Pelaku curanmor asal Kecamatan Rembang ini sudah sembilan kali beraksi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, terduga maling motor bernama Wicaksono, 40, warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, dibekuk polisi pada Sabtu (15/07/2023).
“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Rabu (19/07/2023).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Gaming MSI Multitasking, Cek Spesifikasi sesuai Kebutuhanmu!
Di hadapan petugas, terduga maling motor mengaku bukan sekali saja melakukan aksi curanmor. Bahkan, sudah sebanyak sembilan kali mencuri motor di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan.
“Sudah sembilan kali mencuri, di antaranya di Pasar Rembang, kawasan Masjid Cheng Ho, dan rumah-rumah warga,” ungkapnya.
Dalam aksi terakhirnya, Wicaksono mencuri motor di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, 11 Maret 2023. Dia bekerja sama dengan rekannya MJ, yang saat ini masih buron.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Driver Online di Malang, Tersangka Peragakan 38 Adegan
Mereka berboncengan dengan motor Honda Vario untuk mencari mangsa. Sesampainya di depan rumah Sugiono, 35, mereka merusak kunci pagar rumah. Wicaksono mengawasi situasi sekitar, sementara MJ yang mengeksekusi pencurian. Dengan menggunakan kunci T, mereka membawa kabur motor Honda Beat milik korban.
“Motornya dijual dan Wicaksono dapat bagian Rp800 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Wicaksono disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








