• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Driver online.

Salah satu adegan saat tersangka menjerat leher korban driver online asal Kabupaten Malang pada Selasa (18/07/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Reka Ulang Pembunuhan Sadis Driver Online di Malang, Tersangka Peragakan 38 Adegan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sadis! Mungkin kata ini yang cocok untuk menggambarkan reka ulang pembunuhan sadis driver online bernama Apris Fajar Santoso, 29, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Polres Malang menggelar reka ulang di halaman belakang Mapolres Malang, Selasa (18/07/2023). Hasilnya, tersangka memperagakan 38 adegan pembunuhan.

Pembunuhan sadis driver online ini dilakukan oleh dua tersangka, yaitu Exza Candra Dwipa, 29; dan Ahwan Nuron, 35. Mereka memperagakan adegan per adegan dengan posisi korban digantikan oleh anggota polisi. Saat adegan menjerat leher, manekin menjadi alat peraga reka ulang. Selain itu, juga memperagakan adegan menyeret korban hingga membuangnya ke jurang piket nol.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kronologi kasus pembunuhan sadis driver online ini bermula dari adegan kedua tersangka bermain gitar. Mereka kemudian pergi ke sebuah warung dan merencanakan aksi kejahatan di sana.

Baca Juga: Rencana Pembunuhan Driver Online di Malang Disusun Selama 3 Bulan

Adegan selanjutnya, para tersangka memesan aplikasi taksi online dengan titik jemput di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mobil yang dikendarai korban tiba untuk menjemput kedua tersangka dan mengantar keduanya ke Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Tersangka Exza duduk di samping korban, sementara Ahwan duduk di belakang Exza. Begitu tiba di wilayah Bantur, Ahwan bergeser dan duduk di belakang korban.

Kedua tersangka sempat turun di sebuah musala. Setelah itu, Ahwan mengeluarkan tali tampar dan menjerat leher korban dengan kuat. Dia bahkan mendorong jok yang diduduki korban dengan lututnya untuk menambah kekuatan jeratan di leher korban.

Exza kemudian membekap mulut dan menindih perut korban dengan memakai tangan. Korban yang sudah tidak bergerak kemudian ditaruh di bagian belakang mobil dan wajahnya ditutupi selimut.

Tidak berhenti di situ saja, tersangka Exza mengambil alih kemudi dan berkendara menuju ke Pantai Balekambang untuk membuang jasad korban. Sampai di sana, mereka sempat membeli tiket dan membuka jendela sedikit agar tidak ada yang bisa melihat ke dalam mobil.

Sayangnya, kondisi Pantai Balekambang sangat ramai saat itu. Hingga akhirnya tersangka membatalkan niat membuang jasad korban di sana. Mereka lalu memutuskan ke arah Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka sempat berhenti untuk mencari apa mobil milik korban dipasangi GPS. Setelah memastikan tidak ada GPS yang terpasang di mobil, mereka melanjutkan perjalanan hingga ke Piket Nol.

Sesampainya di sana, mereka mengeluarkan jasad korban dari mobil. Ahwan menyeret tubuh korban hingga ke bawah jurang. Wajah korban ditutupi selimut dan tubuhnya ditutupi rumput dan dedaunan.

Kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya Bambang Suherwono saat reka ulang adegan pembunuhan sadis driver online ini.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Mayat Driver Online di Malang Ditemukan Mengenaskan di Hutan Perbatasan Lumajang

Sementara itu, Kasatrekrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pelaksanaan reka ulang adegan berjalan sesuai fakta hasil pemeriksaan. Namun, ada beberapa fakta baru yang terungkap.

“Ada beberapa fakta temuan baru soal cara membunuh korban, peran dari masing-masing tersangka, serta cara tersangka hilangkan jejak, membuang korban, dan menyembunyikan posisi mayat,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Apris Fajar Santoso alias Kiply, 29, seorang driver online sekaligus warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ini sempat dinyatakan hilang kontak sejak Sabtu (03/06/2023). Sayangnya, dia ditemukan sudah tidak bernyawa. Mayat driver online ini ditemukan dengan kondisi mengenaskan di bibir jurang dekat piket nol Lumajang, Rabu (07/06/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penemuan mayat driver online itu.

“Korban sudah ditemukan meninggal dunia,” ungkap Rizki, Rabu siang (07/06/2023).

Mayat driver online itu ditemukan warga di kawasan Hutan Piket Nol atau berada di Piket Nol KM.57 Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniDriver online tewas mengenaskanKabupaten Malang hari inipembunuhan driver onlinePembunuhan driver online MalangPembunuhan sadis driver online MalangReka adegan pembunuhan driver online Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pawai seribu oncor.

Pawai Seribu Oncor, Ribuan Warga Pasuruan Padati Jalanan Sambut Malam Satu Suro

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID