MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keluarga dari AE, korban pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, masih memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan hasil putusan hakim BM Cintia Buana untuk terdakwa AA, keluarga korban merasa putusan belum maksimal.
Maka keluarga korban siswi Kemlagi AE melalui LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto tetap berupaya mencari keadilan. Salah satunya dengan mendesak jaksa agar pelaku diadili menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami sudah menemui jaksa. Keluarga korban berkata kalau pembunuhan itu berencana, bukan hanya penganiayaan biasa. Karena semua sudah direncanakan,” kata pengacara LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin kepada Tugu Jatim, Senin (24/07/2023).
Baca Juga: Keluarga Siswi Korban Pembunuhan Upaya Banding, LBH PC Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Dampingi
Muhlisin menambahkan, dia menyayangkan bahwa jaksa tetap kukuh untuk menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C, bukan Pasal 340 KUHP.
“Tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C. Kami sampaikan bahwa itu harusnya Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 80,” terang Muhlisin.
Selain itu, menurut Muhlisin, Pasal 340 KUHP seharusnya menjadi pasal alternatif pertama untuk dakwaan. Terlebih, dari fakta persidangan, pelaku AA memang merencanakan pembunuhan korban siswi Kemlagi itu.
“Dilihat dari fakta persidangan, seharusnya Pasal 340 KUHP karena masuk pembunuhan berencana. Apalagi ini pembunuhan sadis, mestinya ya Pasal 340 KUHP,” beber Muhlisin.
Sebelumnya, Muhlisin bersama tim kuasa hukum dari LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto telah menemui jaksa penuntut umum (JPU). Selain mendesak JPU untuk menerapkan Pasal 380 KUHP, Muhlisin juga menanyakan tentang banding dari JPU atas putusan hakim sebelumnya.
Baca Juga: Terlindas Truk Trailer, Pemotor tanpa Identitas Tewas di Osowilangun Surabaya
“Kami sebelumnya menemui kejaksaan itu menanyakan ke jaksa apa melakukan upaya hukum atau tidak. Dan ternyata jaksa sudah lakukan upaya hukum banding, tapi alasan banding tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C,” jelas Muhlisin.
Sebelumnya, seperti diketahui, sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berakhir ricuh. Keluarga korban tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal BM Cintia Buana kepada terdakwa. Putusan hukuman 7 tahun 4 bulan dengan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dipandang terlalu ringan.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








