• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
siswi Kemlagi.

LBH Ansor Mojokerto saat silaturahmi ke rumah korban AE, siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang dibunuh secara sadis. (Foto: Ansor Mojokerto)

Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Siswi Kemlagi Kabupaten Mojokerto Masih Berjuang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keluarga dari AE, korban pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, masih memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan hasil putusan hakim BM Cintia Buana untuk terdakwa AA, keluarga korban merasa putusan belum maksimal.

Maka keluarga korban siswi Kemlagi AE melalui LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto tetap berupaya mencari keadilan. Salah satunya dengan mendesak jaksa agar pelaku diadili menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Kami sudah menemui jaksa. Keluarga korban berkata kalau pembunuhan itu berencana, bukan hanya penganiayaan biasa. Karena semua sudah direncanakan,” kata pengacara LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin kepada Tugu Jatim, Senin (24/07/2023).

Baca Juga: Keluarga Siswi Korban Pembunuhan Upaya Banding, LBH PC Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Dampingi

Muhlisin menambahkan, dia menyayangkan bahwa jaksa tetap kukuh untuk menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C, bukan Pasal 340 KUHP.

“Tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C. Kami sampaikan bahwa itu harusnya Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 80,” terang Muhlisin.

Selain itu, menurut Muhlisin, Pasal 340 KUHP seharusnya menjadi pasal alternatif pertama untuk dakwaan. Terlebih, dari fakta persidangan, pelaku AA memang merencanakan pembunuhan korban siswi Kemlagi itu.

“Dilihat dari fakta persidangan, seharusnya Pasal 340 KUHP karena masuk pembunuhan berencana. Apalagi ini pembunuhan sadis, mestinya ya Pasal 340 KUHP,” beber Muhlisin.

Sebelumnya, Muhlisin bersama tim kuasa hukum dari LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto telah menemui jaksa penuntut umum (JPU). Selain mendesak JPU untuk menerapkan Pasal 380 KUHP, Muhlisin juga menanyakan tentang banding dari JPU atas putusan hakim sebelumnya.

Baca Juga: Terlindas Truk Trailer, Pemotor tanpa Identitas Tewas di Osowilangun Surabaya

“Kami sebelumnya menemui kejaksaan itu menanyakan ke jaksa apa melakukan upaya hukum atau tidak. Dan ternyata jaksa sudah lakukan upaya hukum banding, tapi alasan banding tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C,” jelas Muhlisin.

Sebelumnya, seperti diketahui, sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berakhir ricuh. Keluarga korban tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal BM Cintia Buana kepada terdakwa. Putusan hukuman 7 tahun 4 bulan dengan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dipandang terlalu ringan.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pembunuhan di Kemlagi MojokertoSiswi Kemlagi Mojokerto dibunuhSiswi Kemlagi Mojokerto dibunuh teman kelasUpdate kasus pembunuhan siswi Kemlagi Mojokerto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Proyek JLU Pasuruan.

Respons Penolakan Proyek JLU Pasuruan, Gus Ipul: Sudah Masuk RPJMD dan Tetap Disimulasikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID