• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
siswi Kemlagi.

LBH Ansor Mojokerto saat silaturahmi ke rumah korban AE, siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang dibunuh secara sadis. (Foto: Ansor Mojokerto)

Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Siswi Kemlagi Kabupaten Mojokerto Masih Berjuang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keluarga dari AE, korban pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, masih memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan. Berdasarkan hasil putusan hakim BM Cintia Buana untuk terdakwa AA, keluarga korban merasa putusan belum maksimal.

Maka keluarga korban siswi Kemlagi AE melalui LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto tetap berupaya mencari keadilan. Salah satunya dengan mendesak jaksa agar pelaku diadili menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Kami sudah menemui jaksa. Keluarga korban berkata kalau pembunuhan itu berencana, bukan hanya penganiayaan biasa. Karena semua sudah direncanakan,” kata pengacara LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin kepada Tugu Jatim, Senin (24/07/2023).

Baca Juga: Keluarga Siswi Korban Pembunuhan Upaya Banding, LBH PC Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Dampingi

Muhlisin menambahkan, dia menyayangkan bahwa jaksa tetap kukuh untuk menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C, bukan Pasal 340 KUHP.

“Tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C. Kami sampaikan bahwa itu harusnya Pasal 340 KUHP, bukan Pasal 80,” terang Muhlisin.

Selain itu, menurut Muhlisin, Pasal 340 KUHP seharusnya menjadi pasal alternatif pertama untuk dakwaan. Terlebih, dari fakta persidangan, pelaku AA memang merencanakan pembunuhan korban siswi Kemlagi itu.

“Dilihat dari fakta persidangan, seharusnya Pasal 340 KUHP karena masuk pembunuhan berencana. Apalagi ini pembunuhan sadis, mestinya ya Pasal 340 KUHP,” beber Muhlisin.

Sebelumnya, Muhlisin bersama tim kuasa hukum dari LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto telah menemui jaksa penuntut umum (JPU). Selain mendesak JPU untuk menerapkan Pasal 380 KUHP, Muhlisin juga menanyakan tentang banding dari JPU atas putusan hakim sebelumnya.

Baca Juga: Terlindas Truk Trailer, Pemotor tanpa Identitas Tewas di Osowilangun Surabaya

“Kami sebelumnya menemui kejaksaan itu menanyakan ke jaksa apa melakukan upaya hukum atau tidak. Dan ternyata jaksa sudah lakukan upaya hukum banding, tapi alasan banding tetap bersikukuh menerapkan Pasal 80 Juncto Pasal 76C,” jelas Muhlisin.

Sebelumnya, seperti diketahui, sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berakhir ricuh. Keluarga korban tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal BM Cintia Buana kepada terdakwa. Putusan hukuman 7 tahun 4 bulan dengan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dipandang terlalu ringan.

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pembunuhan di Kemlagi MojokertoSiswi Kemlagi Mojokerto dibunuhSiswi Kemlagi Mojokerto dibunuh teman kelasUpdate kasus pembunuhan siswi Kemlagi Mojokerto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Proyek JLU Pasuruan.

Respons Penolakan Proyek JLU Pasuruan, Gus Ipul: Sudah Masuk RPJMD dan Tetap Disimulasikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID