MOJOKERTO, Tugujatim.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto mengaku siap memberi pendampingan hukum kepada keluarga siswi korban pembunuhan di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ahmad Muhlisin mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan untuk pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Tadi malam (Jumat) kami sudah silaturahmi dengan keluarga korban. Kami siap memberikan pendampingan untuk upaya banding nanti,” kata Muhlisin kepada Tugu Jatim, Sabtu (15/07/2023).
Muhlisin yang datang bersama tim LBH Ansor PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto serta Ketua PAC Kemlagi ini mendapat sambutan hangat dari keluarga korban siswi korban pembunuhan. Tidak hanya itu, keluarga korban turut berharap LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto dapat memberi perhatian penuh untuk mengawal proses pengajuan banding putusan.
Baca Juga: Minim Pendampingan Hukum, Orang Tua Siswi Korban Pembunuhan di Mojokerto Ngeluh
“Keluarga korban juga menyambut baik kedatangan kami. Keluarga (korban) juga bersedia untuk mendapat pendampingan upaya banding dari kami,” tambah Muhlisin.
Kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini sebenarnya mendapat atensi dari PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto. Terlebih, Ketua PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto Muhammad Al Barra turut berbela sungkawa dengan mendatangi rumah korban.
“Ketua kami (Muhammad Al Barra) juga sudah bersilaturahmi ke rumah duka. Jadi, kasus ini sebenarnya sudah menjadi perhatian dari kami,” terang Muhlisin.
Sementara itu, LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto ingin fokus pada persiapan pendampingan upaya banding. Rencananya, Muhlisin bersama tim LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto bersurat ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk berkomunikasi terkait upaya banding pada Senin (17/07/2023).
“Saat ini kami fokus untuk persiapan banding. Senin (17/07/2023), kami akan bersurat ke kejaksaan untuk menanyakan upaya (banding) itu,” ujar Muhlisin.
Seperti diketahui, sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berakhir ricuh. Keluarga korban tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal BM Cintia Buana kepada terdakwa. Putusan hukuman 7 tahun 4 bulan dengan pelatihan kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar dipandang terlalu ringan.
Baca Juga: Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto Ricuh
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Mojokerto sempat dihebohkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang ditemukan pada Selasa (13/06/2023). Tepatnya, mayat tersebut ditemukan di parit rel kereta api (KA) Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Usut punya usut, mayat yang kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ini ternyata korban pembunuhan. Korban diketahui berinisial AE. Korban berusia 15 tahun ini merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi. Korban yang juga warga asal Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.
Melalui keterangan pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban pembunuhan siswi SMP berinisial AE itu dilakukan oleh teman sekelasnya, AA, 15; yang dibantu oleh MA, 19.
Dia melanjutkan, motif pembunuhan siswi SMP ini untuk balas dendam karena AA sakit hati ditagih uang iuran kelas oleh AE.
“Teman korban sakit hati ditagih karena nunggak iuran kelas. Lalu kedua pelaku berencana menghabisi korban dengan tangan kosong. Rencana ini disusun pada Sabtu (13/06/2023), dua hari sebelum AA menghabisi AE,” kata AKBP Wiwit Adisatria.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati