• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sindikat curanmor.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti hasil tindak pencurian kendaraan bermotor saat pers rilis pada Selasa (05/09/2023).(Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim)

5 Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Malang Kota, Jual Barang Curian Pakai STNK dan BPKB Palsu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tim Buser Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di Kota Malang. Total, lima sindikat curanmor berhasil ditangkap. Tugasnya mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah motor curian.

Lima tersangka sindikat curanmor itu adalah EC, 56, warga asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; AKF, 38, warga asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan; dan AZ, 35, warga asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya merupakan penadah barang curian.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Sementara tersangka lain adalah MS, 38, warga asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; dan RD, 38, warga asal Kabupaten Blitar. Mereka berpesan sebagai eksekutor pencurian.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, komplotan sindikat curanmor tersebut mampu menjual motor curian dengan modus cukup taktis. Caranya, dia mengatakan, mengubah nomor rangka motor dan nomor rangka mesin memakai peralatan yang hasilnya mampu mengecoh pembeli.

Sementara STNK dan BPKB motor “palsu” dibeli secara online. Proses penggantian nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor curian itu dilakukan oleh para sindikat di wilayah Pasuruan.

“Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC,” ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (05/09/2023).

Setelah ada perubahan baik nomor di mesin dan rangka dan juga perubahan di STNK dan BPKB, motor tersebut mereka jual dengan harga pasaran yang ada dan tentunya harga di bawah dari pasaran.

“Motor curian yang telah diubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online. Selisihnya cuma Rp1 juta-Rp2 juta saja,” terangnya.

Atas perbuatannya, untuk tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Kami telah mengamankan enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol (nomor polisi), satu mesin kompresor, dan satu las laser yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin,” ujarnya.

Writer: Yona Arianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita kasus curanmorBerita Kota Malang hari iniBerita pelaku curanmorCuranmor di MalangKota Malang hari iniPolresta Malang KotaTersangka sindikat curanmorTersangka sindikat curanmor di Malang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Polres Pasuruan.

Ops Tumpas Semeru Polres Pasuruan Ciduk 31 Pengedar Narkoba, Dipasok Bandar Surabaya, Jualan di IG dan FB 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID