• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
RAGT (41), tersangka pembunuhan pria yang tewas di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

RAGT (41), tersangka pembunuhan pria yang tewas di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (2/12/2023) lalu. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Ngaku Khilaf, Tersangka Pembunuhan Beralasan Jalur Pantura Pasuruan Angker

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebuah alasan diutarakan tersangka pembunuhan berencana pria yang tewas di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (2/12/2023) lalu.

Tersangka RAGT (41), asal Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu mengaku khilaf membunuh rekan bisnisnya sendiri, ES (42), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

You might also like

Penjambretan.

Terungkap! Pasutri di Surabaya Pelaku Penjambretan ASN BPN hingga Tewas, Residivis Sudah Beraksi 7 Kali

20/06/2026 3:42 PM
Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM

Tak hanya itu, pria yang berbisnis saham dengan korban ini juga beralibi bahwa lokasi eksekusi tersebut sebagai tempat angker. Alasan ini disampaikan RAGT saat ditanya awak media dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan Kota, pada Senin (4/12/2023).

Pria bertubuh tinggi ini kekeh mengaku bahwa dia tidak ada niatan sejak awal untuk membunuh korban. “Ya khilaf,nggak ada niatan awal (membunuh) saya dari rumah, gak ada alasan menyakiti,” ujar RAGT.

Dia beralasan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada rekan bisnisnya dalam bidang saham ini terjadi secara tiba-tiba. Tersangka mengaku menusuk temannya ini secara reflek ketika tengah bersama-sama kencing di pinggir Jalan Raya Pantura Pasuruan-Probolinggo.

Pria berkepala plontos ini juga sempat berucap bahwa lokasi tempat dia membuang hajat sebagai lokasi yang angker. “Ya gatau tiba-tiba nusuk aja, reflek, itu tempatnya memang terkenal angker, betulan ini,” ucapnya.

Terkait dengan temuan barang bukti pisau yang sudah dibawa dari rumah, tersangka menyebut bila pisau tersebut dia gunakan sebagai alat perlindungan diri.

Dalam argumennya, pria asal Sidoarjo ini mengatakan bahwa dirinya kala itu membawa emas seberat 1,8 kilogram, sehingga harus membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. “Korban juga sudah tau kok saya bawa pisau dari rumah, cuman saya nggak foto aja buat buktinya,” imbuhnya.

Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sengaja membawa 48 batangan emas tersebut untuk dia jual ke wilayah Kecamatan Grati. Dia berdalih bahwa harga jual emas di Pasuruan lebih mahal daripada di Sidoarjo. Namun, dia belum mengetahui pasti apakah seluruh emas miliknya itu asli atau bukan. “Kalau dijual kira-kira bisa laku mungkin sekitar Rp2 miliaran, itu ya 65 persennya buat bayar hutang,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku menyesal telah menghabisi nyawa temannya sendiri yang cukup lama menjalin bisnis saham dengannya. Namun, dia tidak menampik bahwa dirinya sempat merasa tersinggung ketika ditagih untuk mencicil utang dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Baginya, tindakan menyerahkan diri ke Mapolresta Sidoarjo pada malam yang sama pembunuhan adalah salah satu bentuk pertanggungjawabannya. “Ya menyesal ada lah. Saya memang niat bayar hutang itu hari Senin, nyicil Rp780 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu menanggapi dari kacamata hukum, bahwa alasan tersangka merupakan haknya untuk membela diri. “Namanya tersangka pasti membela diri, ya itu haknya. Tapi kalau khilaf atau apa, saya kira tidak,” ucap Azi.

Akibat perbuatannya, tersangka RAGT disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau berwarna silver dengan panjang 25 cm, sebuah kaos warna merah, celana hitam, saputangan, mobil Wuling putih bernopol W-417-CU, ponsel, dan tas milik tersangka yang hampir semuanya terdapat bercak darah.

WhatsApp Image 2023 12 04 at 19.32.17
Barang bukti 48 batang emas seberat 1,8 kilogram yang disita dari RAGT (41), warga Sidoarjo, tersangka pembunuhan pria yang tewas di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (2/12/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Kemudian polisi juga mengamankan total 48 emas batangan. Dengan rincian 10 batang forex emas bertuliskan huruf cina, 9 batang forex emas bertuliskan the perth mint, dan 29 batang australia dan argor-heraeus the golden link.

WhatsApp Image 2023 12 04 at 19.32.27
Barang bukti 48 batang emas seberat 1,8 kilogram yang disita dari RAGT (41), warga Sidoarjo, tersangka pembunuhan pria yang tewas di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo, di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (2/12/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniJalur Pantura PasuruanPasuruanpembunuhan di jalur pantura pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Penjambretan.

Terungkap! Pasutri di Surabaya Pelaku Penjambretan ASN BPN hingga Tewas, Residivis Sudah Beraksi 7 Kali

by Dwi Linda
20/06/2026 3:42 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Polisi mengungkap identitas pelaku penjambretan yang menyebabkan tewasnya Widya Riskyanti, 28, staf Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Next Post
Terdakwa Penimbunan Solar di Pasuruan Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa Penimbunan Solar di Pasuruan Divonis 7 Bulan Penjara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID