• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Balita di Surabaya.

RS, 27, terduga pelaku yang menganiaya balita usia dua tahun di Surabaya hingga meninggal dunia saat pers rilis pada Jumat (16/02/2024). (Foto: Dok. Polrestabes Surabaya/dnstreetphoto)

Balita di Surabaya Tewas usai Rewel, Tubuh Lebam Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Tega! RS, 27, warga yang tinggal di kos Jalan Kutisari Gang 5 No 11, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, diduga telah menganiaya anak dari pacarnya hingga tewas. Dia diduga menganiaya balita di Surabaya berinisial RSH, 2, karena dianggap rewel dan sering buang air.

Penganiayaan balita di Surabaya tersebut dilakukan oleh tersangka di kosnya sendiri hingga korban meninggal dunia pada Selasa (13/02/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo dalam konferensi pers pada Jumat (16/02/2024) mengungkapkan, ibu kandung korban SF memang terkadang menitipkan anaknya kepada pacarnya karena harus bekerja.

Baca Juga: Melejit! Quick Count Film Agak Laen Bikin Melongo Tembus 4,7 Juta Penonton selama Dua Minggu

Diketahui, SF telah berpisah dengan suaminya (ayah kandung korban) sejak Januari 2024. Namun, sesekali anaknya dititipkan kepada pacarnya karena tinggal satu atap di kos-kosan pelaku.

“Pada 13 Februari, ibu kandung korban menitipkan anaknya melalui neneknya ke RS (pacarnya) karena harus bekerja. Lalu pada pukul 16.00, SF berusaha menghubungi pacarnya untuk menanyakan keadaan anaknya melalui video call namun tidak direspons. Baru ketika ditelepon biasa diangkat,” kata AKBP Hendro.

Saat di sambungan telepon, pelaku mengatakan kepada SF bahwa anaknya sedang tidur. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, SF kembali ke kos dan melihat pelaku sedang tidur di samping anaknya. Dia melihat kepala kiri anaknya penuh luka lebam dan ditemukan kotoran feses.

“Kemudian SF berusaha membangunkan anaknya, tapi tidak ada respons. Lalu dibangunkanlah pacarnya ditanya anak saya lebam dan tidak bangun, pelaku mengaku tidak tahu karena tidur,” tuturnya.

Lantas, SF bersama pacarnya membawa korban ke rumah sakit. Sesampainya di sana, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Diketahui, selama ini SF dan juga ayah kandung korban sempat menaruh kecurigaan kepada pelaku karena ditemukannya luka lebam pada tubuh korban.

Baca Juga: Sensasi Paralayang Terbang di Atas Bukit Waung Modangan Malang: Tiket Masuk Super Murah Hanya Rp10 Ribuan

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan merasa kesal karena anak ini sering menangis dan buang air serta rewel, akhirnya pelaku jengkel. Jam (penganiayaan) masih kami dalami, anak dicekik dibenturkan kepala ke lantai,” jelasnya.

Dari hasil otopsi RSUD dr Soetomo Surabaya, korban mengalami patah tulang tengkorak, pembekuan darah di jantung, dan peradangan otak serta perut.

Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal berlapis Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Balita di Surabaya dianiayaBerita Kota Surabaya hari iniKasus penganiayaan balita SurabayaKota Surabaya hari iniPacar ibu di Surabaya aniaya balitaPenganiayaan balita Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Guru dan dosen.

Akademisi Mojokerto: Guru dan Dosen Belum Sejahtera jika Prabowo Subianto Jadi Presiden

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID