SURABAYA, Tugujatim.id – Tega! RS, 27, warga yang tinggal di kos Jalan Kutisari Gang 5 No 11, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, diduga telah menganiaya anak dari pacarnya hingga tewas. Dia diduga menganiaya balita di Surabaya berinisial RSH, 2, karena dianggap rewel dan sering buang air.
Penganiayaan balita di Surabaya tersebut dilakukan oleh tersangka di kosnya sendiri hingga korban meninggal dunia pada Selasa (13/02/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo dalam konferensi pers pada Jumat (16/02/2024) mengungkapkan, ibu kandung korban SF memang terkadang menitipkan anaknya kepada pacarnya karena harus bekerja.
Baca Juga: Melejit! Quick Count Film Agak Laen Bikin Melongo Tembus 4,7 Juta Penonton selama Dua Minggu
Diketahui, SF telah berpisah dengan suaminya (ayah kandung korban) sejak Januari 2024. Namun, sesekali anaknya dititipkan kepada pacarnya karena tinggal satu atap di kos-kosan pelaku.
“Pada 13 Februari, ibu kandung korban menitipkan anaknya melalui neneknya ke RS (pacarnya) karena harus bekerja. Lalu pada pukul 16.00, SF berusaha menghubungi pacarnya untuk menanyakan keadaan anaknya melalui video call namun tidak direspons. Baru ketika ditelepon biasa diangkat,” kata AKBP Hendro.
Saat di sambungan telepon, pelaku mengatakan kepada SF bahwa anaknya sedang tidur. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, SF kembali ke kos dan melihat pelaku sedang tidur di samping anaknya. Dia melihat kepala kiri anaknya penuh luka lebam dan ditemukan kotoran feses.
“Kemudian SF berusaha membangunkan anaknya, tapi tidak ada respons. Lalu dibangunkanlah pacarnya ditanya anak saya lebam dan tidak bangun, pelaku mengaku tidak tahu karena tidur,” tuturnya.
Lantas, SF bersama pacarnya membawa korban ke rumah sakit. Sesampainya di sana, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Diketahui, selama ini SF dan juga ayah kandung korban sempat menaruh kecurigaan kepada pelaku karena ditemukannya luka lebam pada tubuh korban.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan merasa kesal karena anak ini sering menangis dan buang air serta rewel, akhirnya pelaku jengkel. Jam (penganiayaan) masih kami dalami, anak dicekik dibenturkan kepala ke lantai,” jelasnya.
Dari hasil otopsi RSUD dr Soetomo Surabaya, korban mengalami patah tulang tengkorak, pembekuan darah di jantung, dan peradangan otak serta perut.
Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal berlapis Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati