• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gus Samsudin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Ditreskrimsus Kasubdit 5 Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat pers rilis pada Jumat (01/03/2024). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Gus Samsudin Resmi Tersangka, Ngaku Rancang Skenario Video Tukar Pasangan untuk Tambah Subscriber

Polda Jatim Ungkap Bakal Seret Tersangka Lain

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin sebagai tersangka pada Jumat (01/03/2024). Penetapan tersangka tersebut imbas dari video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya tentang memperbolehkan bertukar pasangan asal saling suka.

“Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada awak media di kantor humas, Jumat sore (01/03/2024).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dia mengatakan, Gus Samsudin juga kini resmi mendekam di rumah tahanan negara Polda Jatim.

“Kemudian saudara Samsudin juga sudah ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” imbuhnya.

Baca Juga: Gus Samsudin Dijemput Polda Jatim Terkait Video Viral Konten Perbolehkan Tukar Pasangan

Sementara itu, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, Gus Samsudin merupakan orang yang membuat skenario dalam video tersebut.

“Tersangka berperan sebagai pembuat skenario,” ujarnya.

Namun, Charles juga mengatakan akan ada tersangka lain yang dicatut yakni perekam dan pengunggah video tersebut. Total ada 13 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Untuk diketahui, video yang diproduksi pada Februari 2024 tersebut sebenarnya berdurasi selama 30 menit namun dipotong saat diunggah di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Film Pyramid Game Angkat Kasus Bullying: Drama Korea Terbaru Adaptasi Webtoon Seru Temani Weekend Menegangkan

“Dengan video itu, dia (Samsudin) berharap untuk menaikkan konten dan mendapat banyak subscribe di YouTube,” jelas Charles.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Mesti dihukum melalui UU ITE, tidak menutup kemungkinan Gus Samsudin akan disangkakan pasal berlapis tentang penistaan agama. Sebab, Polda Jatim juga akan memeriksa saksi ahli agama dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Ke depannya, kami rencana tidak lanjut yakni memeriksa ahli agama terkait penistaan agama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Samsudin atau yang akrab disapa Gus Samsudin, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar dijemput dan diperiksa Polda Jatim pada Kamis (29/02/2024). Dia diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jatim berkaitan dengan viralnya konten tukar pasangan yang diunggah di kawasan Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Blitar. Namun, Gus Samsudin kurang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sehingga diambil alih oleh Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita Polda JatimGus Samsudin tersangka video tukar pasanganKonten viral Gus SamsudinKota Surabaya hari iniPolda JatimVideo viral Gus Samsudin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Gunawan Center.

Gunawan Center Amankan Suara PDIP di Malang Raya, Lapor Bawaslu Jatim soal Dugaan Kecurangan 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID