• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
dua tahun buron

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat press rilis di Mapolresta Malang.(foto: doc humas Polresta Malang Kota)

Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang Terungkap Setelah Pelaku 2 Tahun Buron

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id –  Pelaku pembunuhan mahasiswi di Malang sempat menjadi buron selama 2 tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Pelaku HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun membunuh korbannya DAL (18), seorang mahasiswi di kos-kosannya di Kawasan Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus tersebut kejadian pada 22 Desember 2022, dimana pelaku dalam keadaan mabuk mendatangi kos-kosan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga. HAP yang sudah hafal dengan situasi lokasi, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Namun saat HAP masuk ke kamar, korban terbangun. Karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000,” ungkap Kompol Danang.

Guna menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di kos-kosan, selain itu juga menjual HP milik korban.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan intensif, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada 11 Mei 2024. Selain itu juga menangkap AK, penadah HP korban.

“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,” Terang Kompol Danang.

HAP dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).

“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” Tutup Kompol Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Yona Arianto Anggoro

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: Kota MalangMalangPolresta Malang Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
rampas iphone

Baru 6 Jam Bebas dari Penjara, Residivis asal Surabaya Nekat Rampas Iphone di Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID