MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kata tak jera kiranya pantas disematkan pada AS, warga Rungkut, Surabaya. Pasalnya, baru saja enam jam menghirup udara bebas, residivis ini harus mendekam kembali di penjara karena kasus perampasan iphone. AS melancarkan aksinya merampas ponsel dengan dibantu oleh AL, warga asal Sedati, Sidoarjo.
Dua pelaku tersebut akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat keduanya melintasi Jln Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 17.35 WIB.
Polisi menjelaskan, awalnya korban berinisial KAV, warga asal Mojosari, Kabupaten Mojokerto sedang berjalan sambil mencari alamat toko penjual tas di Jl Jayanegara, Kota Mojokerto. KAV berjalan sambil memegang ponsel sembari membuka aplikasi penunjuk jalan Google Maps.
Begitu tiba di lokasi tujuan, KAV tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki yakni AS dan AL. “Lalu kedua pelaku yang sedang berboncengan secara tiba-tiba dari arah kiri korban dan seketika merampas ponsel milik korban yakni Iphone 11,” terang Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Kompol Supriyono juga mengkonfirmasi bahwa salah satu pelaku yaitu AS ternyata baru saja keluar dari Lapas Malang. Pelaku AS menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda angin. Tak hanya itu, AS dan AL yang menggunakan hasil curian saat merampas ponsel Iphone 11 di Kota Mojokerto. Motor Honda tersebut berkelir abu-abu dengan merk Scoopy bernopol W 6952 NDB.
“Pelaku AS baru bebas ya Sabtu (11/5/2024). Nah sore harinya langsung melakukan perampasan ponsel dan dibantu oleh rekannya yang juga sesama residivis,” tambah Kompol Supriyono.
Sebelum merampas ponsel, kedua pelaku sempat berusaha mencuri sepeda motor di Puri, Kabupaten Mojokerto. Namun, upaya tersebut gagal dan kedua pelaku mencari korban lainnya.
“Pelaku AS juga pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Malang lalu Trenggilis, Surabaya. Kalau pelaku AL pernah melakukan kejahatan di Sidoarjo dan Surabaya. Kami terus kembangkan karena pelaku beberapa kali melakukan aksi kejahatan,” tandas Kompol Supriyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko








