SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 824 personel polisi diterjunkan Polrestabes Surabaya untuk siagakan saat penggusuran penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya pada Kamis (16/05/2024).
Penertiban penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya ini dikakukan oleh Satpol PP Jawa Timur yang dibantu personel gabungan dari Polri, TNI, dishub, dan damkar.
“Jadi pagi hari ini, kami membantu satpol PP untuk menertibkan warga di rusunawa. Kami dari kepolisian pada prinsipnya membantu kegiatan penertiban sehingga prose yang dilakukan oleh satpol PP ini bisa berjalan dengan kondusif,” kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo.
Baca Juga: 2 Tahun Nunggak Sewa, 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya Terpaksa Angkat Kaki dari Hunian
Saat proses pengamanan, dia mengatakan, sempat terjadi ketegangan antara aparat keamanan dan penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya. Wibowo mengatakan, ketegangan tersebut dikarenakan terdapat penolakan dari penghuni terdampak untuk dipindahkan.
“Jadi saat kami mau menyampaikan mau masuk, dari pihak warga menyampaikan penolakan. Tapi, kami koordinasikan, komunikasikan mereka disampaikan dari satpol PP bahwa ada kompensasi. Mereka akan dipindahkan ke rusun sesuai alamat KTP mereka. Kalau beralamat di Surabaya akan ditampung di Surabaya. Kalau KTP luar Surabaya, juga difasilitasi. Pun baik juga dengan barang-barangnya yang dibawa. Dari Pol PP juga sudah menyiapkan armada untuk mengangkut barang-barangnya,” sambung Wibowo.
Meski begitu, Wibowo menegaskan, proses penertiban penghuni Rusunawa Gunungsari berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami tadi sudah koordinasikan warga yang ada di sini. Mereka cukup kooperatif, mereka menerima semua opsi yang disampaikan atau diberikan dari pihak (pemerintah) provinsi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 43 KK eks gusuran Strenkali Jagir 2009 dipaksa untuk mengosongkan hunian setelah dinyatakan menunggak uang sewa hunian kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim.
Dinas ini juga telah mendapat surat peringatan atau SP sebanyak tiga kali sejak 30 April 2024. Bekerja serabutan, warga berharap, mereka dapat membayar tunggakan tersebut dengan cara dicicil. Namun, diduga tidak diperbolehan oleh Pemprov Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








