• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar sabu.

Empat tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Pasuruan Kota pada Rabu (05/06/2024). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kali Pertama Beraksi, Empat Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Komplotan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali diungkap. Satreskoba Polres Pasuruan Kota kali ini menangkap empat tersangka pengedar sabu.

Keempat tersangka berinisial AN, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; MA, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; IA, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengungkapkan, keempat tersangka pengedar sabu ini baru kali pertama beraksi untuk peredaran narkotika.

Baca Juga: Begini Respons Khofifah soal Isyarat Dukungan PDI Perjuangan Maju Pilgub Jatim 2024

“Mereka bukan residivis, catatan kami baru kali pertama ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Andri menegaskan, keempat tersangka pengedar sabu ini satu jaringan. Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari salah satu tersangka yang ditangkap, kemudian dikembangkan ke tiga tersangka lainnya. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan Raya.

“Dari pengakuan para tersangka, pengedaran sabu dilakukan di area Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Dari hasil pengungkapan kasus, Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,59 gram. Andri menegaskan, pihak Polres Pasuruan Kota tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Film Monkey Man Suguhkan Aksi Kid Brutal Balas Dendam, Ini Sinopsis hingga Fakta Menarik Syuting di Batam Indonesia

Aparat kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dia juga memohon bantuan dan partisipasi masyarakat apabila mencurigai adanya kasus peredaran sabu di sekitar tempat tinggalnya.

“Kepada masyarakat, kami harap untuk membantu dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” tegas Andri.

Atas perbuatan tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: berita Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuBerita peredaran sabuJaringan pengedar sabuMapolres Pasuruan KotaPasuruan hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Maling tabung nitrogen.

Lima Tersangka Maling Tabung Nitrogen dan LPG Aset Perusahaan Pabrik di Kejayan Diringkus, Satu Buron

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID