PASURUAN, Tugujatim.id – Komplotan pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali diungkap. Satreskoba Polres Pasuruan Kota kali ini menangkap empat tersangka pengedar sabu.
Keempat tersangka berinisial AN, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; MA, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; IA, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengungkapkan, keempat tersangka pengedar sabu ini baru kali pertama beraksi untuk peredaran narkotika.
Baca Juga: Begini Respons Khofifah soal Isyarat Dukungan PDI Perjuangan Maju Pilgub Jatim 2024
“Mereka bukan residivis, catatan kami baru kali pertama ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).
Andri menegaskan, keempat tersangka pengedar sabu ini satu jaringan. Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari salah satu tersangka yang ditangkap, kemudian dikembangkan ke tiga tersangka lainnya. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan Raya.
“Dari pengakuan para tersangka, pengedaran sabu dilakukan di area Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.
Dari hasil pengungkapan kasus, Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 37,59 gram. Andri menegaskan, pihak Polres Pasuruan Kota tidak mentoleransi adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Aparat kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dia juga memohon bantuan dan partisipasi masyarakat apabila mencurigai adanya kasus peredaran sabu di sekitar tempat tinggalnya.
“Kepada masyarakat, kami harap untuk membantu dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” tegas Andri.
Atas perbuatan tersangka, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








