• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos The Nine House, Jefrie Permana terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Bos The Nine House, Jefrie Permana terduduk di kursi roda dan berbaju tahanan kini bebas setelah polisi mengeluarkan SP 3. (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pelapor Cabut Laporan dan Putuskan Damai, Bos The Nine House di Malang Dibebaskan

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Bos pemilik kelab besar di Malang, The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36), tersangka dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawan perempuannya, Mia Trisanti (38), kini dibebaskan.

Pasalnya, Polresta Malang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Rabu (7/7/2021). Artinya, kini dia dinyatakan bebas murni.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto pembebasan ini dilakukan karena korban Mia Trisanti memutuskan untuk berdamai.

”Artinya, dengan adanya SP3 ini, otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan,” beber pria yang akrab disapa Buher ini pada awak media, kemarin Rabu (14/7/2021).

Ditambahkan Buher, perkara ini juga bukan merupakan delik pidana murni karena terjadi iktikad perdamaian antara kedua belah pihak.

”Dalam hal ini, pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai. Surat perdamaian juga diajukan ke Polresta. Bahwa pelapor mencabut laporannya. Itu yang perlu digarisbawahi,”

Jika mengacu pada Pasal 184 KUHAP, lanjut Buher, dari pencabutan laporan ini artinya 1 alat bukti sudah gugur. Termasuk disertai leterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

“Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU kalau dari keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut,” jelasnya.

Buher menegaskan, bahwa dalam proses pidana yang sedang berjalan ini, juga perlu menjunjung keadilan bagi semua pihak, baik antara korban maupun pelaku. Bukan keadilan bagi kelompok tertentu.

”Kalau dari yang bersangkutan akhirnya mau damai, masak kita dari penyisik mau memaksakan?. Kan konyol ya. Ada di dalam Pasal 109 KUHP, bahwa suatu perkara dilakukan SP 3 karena alasan tidak cukup bukti,” paparnya lagi.

Lebih jauh, jika masyarakat menilai dalam proses perkara ini memandang ada ‘permainan’, Buher pun sangat terbuka dengan aspirasi yang masuk. Jika memang ‘permainan’ itu bisa dibuktikan, kata dia, silahkan dilaporkan.

”Silahkan dilaporkan ke Dumas Presisi, ke Propam, ke Kompolnas. Saya sangat terbuka dan siap diuji soal keprofesionalan saya? Langkah yang kami lakukan ini adalah langkah dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Tags: berita kriminal Malangberita malangKota MalangMalangpenganiayaan
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Yoo Jae Suk dalam sebuah acara. (Foto: via Pinterest) tugu jatim

Yoo Jae Suk Resmi Bergabung dengan Antenna

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID