JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember menangkap lima tersangka pemalsuan dokumen negara. Keempat tersangka merupakan laki-laki dengan inisial MH, 24; MWS, 24; ZC, 30; dan GA, 38. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial S, 33, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Mulai dari pemilik percetakan, orang yang bekerja di percetakan, editor data, hingga pencari pelanggan atau makelar.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ada banyak jenis surat atau dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka. Mulai dari surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga: Dugaan Sopir Nekat Nyalip, Truk Tabrak Motor Adu Moncong: Pemuda Tuban Tewas di TKP
“Dari lima tersangka ini kami mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk mencetak (dokumen negara palsu, Red) ini, terutama yang kami amankan dari percetakan yang berada di wilayah Kalisat, Jember,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rilis ungkap kasus pemalsuan dokumen pada Kamis (10/10/2024).
Berbagai alat bukti seperti mesin printer, CPU, alat potong kertas, hingga karter disita Polres Jember. Selain itu, ada sekitar 20 surat atau dokumen yang telah diterbitkan oleh para pelaku. Dari aksi nekat itu, para pelaku mematok harga yang bervariasi.
“Kisaran Rp350 ribu-Rp1 juta,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca Juga: Pedagang Bakso di Kota Batu Selamat usai Ditembak, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Tinggi rendahnya harga yang ditawarkan pelaku tergantung dengan jenis pelayanan atau dokumen yang di order pemesan. Setidaknya, para pelaku memulai aksinya itu sekitar Juni 2024. Di mana, para pelaku yang tidak saling kenal itu bertemu melalui dunia maya.
“Bu S menghubungi pihak yang dari Sragen, ini kenal melalui media sosial, kemudian saling berkomunikasi dan mencari tempat percetakan yang berada di Jember,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Setidaknya, kelima pelaku pemalsuan dokumen negara terjerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal (55) Pasal (56) dan Pasal (65) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








