• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemalsuan dokumen negara.

Lima tersangka pemalsuan dokumen negara diamankan Polres Jember, mulai dari KTP, sertifikat, hingga buku nikah ada saat pers rilis pada Kamis (10/10/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Polres Jember Amankan 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen Negara, Ini Peran Masing-Masing Pelaku!

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember menangkap lima tersangka pemalsuan dokumen negara. Keempat tersangka merupakan laki-laki dengan inisial MH, 24; MWS, 24; ZC, 30; dan GA, 38. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial S, 33, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Mulai dari pemilik percetakan, orang yang bekerja di percetakan, editor data, hingga pencari pelanggan atau makelar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, ada banyak jenis surat atau dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka. Mulai dari surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Dugaan Sopir Nekat Nyalip, Truk Tabrak Motor Adu Moncong: Pemuda Tuban Tewas di TKP

“Dari lima tersangka ini kami mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk mencetak (dokumen negara palsu, Red) ini, terutama yang kami amankan dari percetakan yang berada di wilayah Kalisat, Jember,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rilis ungkap kasus pemalsuan dokumen pada Kamis (10/10/2024).

Berbagai alat bukti seperti mesin printer, CPU, alat potong kertas, hingga karter disita Polres Jember. Selain itu, ada sekitar 20 surat atau dokumen yang telah diterbitkan oleh para pelaku. Dari aksi nekat itu, para pelaku mematok harga yang bervariasi.

“Kisaran Rp350 ribu-Rp1 juta,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca Juga: Pedagang Bakso di Kota Batu Selamat usai Ditembak, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Tinggi rendahnya harga yang ditawarkan pelaku tergantung dengan jenis pelayanan atau dokumen yang di order pemesan. Setidaknya, para pelaku memulai aksinya itu sekitar Juni 2024. Di mana, para pelaku yang tidak saling kenal itu bertemu melalui dunia maya.

“Bu S menghubungi pihak yang dari Sragen, ini kenal melalui media sosial, kemudian saling berkomunikasi dan mencari tempat percetakan yang berada di Jember,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Setidaknya, kelima pelaku pemalsuan dokumen negara terjerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal (55) Pasal (56) dan Pasal (65) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari iniPelaku pemalsuan dokumen negara.Tersangka pemalsuan dokumen negara di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pemalsuan dokumen negara.

Kronologi Terkuaknya Tersangka Pemalsuan Dokumen Negara, Begini Kata Kapolres Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID