JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember berhasil mengamankan lima tersangka pemalsuan dokumen negara. Adapun kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat ada salah seorang mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Jember.
Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen negara berawal dari kedatangan orang itu untuk membuat laporan SIM yang hilang di Polres Jember.
“Kemudian dari data yang kami miliki, yang bersangkutan belum pernah punya atau belum pernah terbit SIM-nya,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat melakukan pers rilis ungkap kasus pemalsuan dokumen negara pada Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Polres Jember Amankan 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen Negara, Ini Peran Masing-Masing Pelaku!
Setelah ditelusuri oleh pihak Polres Jember, yang bersangkutan tetap bersih keras dan menyatakan bahwa pernah melakukan pencetakan dan memiliki SIM. Setelah melalui perdebatan panjang, yang bersangkutan mengakui dengan bantuan seseorang.
“Seseorang inilah yang juga kami amankan, diperiksa, dimintai keterangan, dan terbukalah informasi bahwa menerbitkan SIM bukan dari Satpas, tetapi melalui percetakan yang ada di Jember,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Dari informasi awal tersebut, Polres Jember mengembangkan penyelidikan hingga ditemukan satu orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berperan sebagai editing atau membuat data melalui handphone.
Setelah melalui proses editing, tersangka pertama mengirimkan data ke Jember untuk dilakukan pencetakan. Setidaknya, aksi pemalsuan dokumen negara, pelaku telah mencetak ratusan dokumen.
“Jumlahnya kurang lebih 120 surat atau dokumen,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Tidak hanya di Jember, korban pemalsuan dokumen yang berhasil dilacak Polres Jember hingga Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Selain itu, pemesanan dokumen bodong itu ada yang dari Banten, Bogor, Ketapang, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini pengakuan dari para tersangka,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca Juga: Dugaan Sopir Nekat Nyalip, Truk Tabrak Motor Adu Moncong: Pemuda Tuban Tewas di TKP
Tersebarnya dokumen bodong ke berbagai daerah di Indonesia itu, tidak terlepas dari penjualan tersangka melalui media sosial. Sehingga, memungkinkan pemesan tidak hanya dari wilayah Kabupaten Jember.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, dari perbuatan para pelaku, keuntungan terbesar didapat oleh bagian editing dan mencari pemesan. Sedangkan tersangka percetakan mendapat keuntungan paling sedikit.
“Ini juga peringatan untuk percetakan-percetakan yang lain jangan hanya karena nominal yang tidak seberapa, melakukan kejahatan pemalsuan surat, karena hukumnya cukup berat,” imbau AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








