JAKARTA, Tugujatim.id – Raffi Ahmad, seorang selebriti multifaset di Indonesia, ini memang usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, Raffi Ahmad telah dikenal luas sebagai aktor, pembawa acara, penyanyi, pengusaha, selebriti internet, produser, dan pendiri perusahaan RANS Entertainment, yang telah menjadikannya salah satu sosok terkenal di industri hiburan Tanah Air.
Raffi Ahmad pun diberikan tanggung jawab di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu dan memperlancar tugas-tugas presiden.
Dalam perannya yang baru ini, Raffi diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dan generasi muda serta komunitas seni. Tujuannya untuk mendorong pengembangan kreativitas dan potensi mereka.
Baca Juga: Tim Gabungan Selidiki Asal Sampah Medis Berbahaya Dibuang di Pinggir Jalan Kota Malang
Sebagai Utusan Khusus, Raffi memiliki tanggung jawab tertentu yang ditugaskan oleh presiden di luar struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam mengoptimalkan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Utusan Khusus Presiden dapat diambil dari dalam pegawai sipil maupun di luar pegawai sipil. Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus ditentukan melalui Keputusan Presiden yang diatur dalam Pasal 19 Ayat 1 dan 2, di mana disebutkan bahwa mereka dapat berasal dari PNS atau non-PNS.
Setiap laporan mengenai pelaksanaan tugas mereka harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Kabinet. Dalam Pasal 18 Ayat 3 dinyatakan bahwa laporan tersebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Utusan Khusus juga diizinkan untuk memiliki asisten dengan tujuan mempermudah pelaksanaan tugasnya. Menurut peraturan presiden, setiap Utusan Khusus hanya dapat memiliki dua asisten, dan masing-masing asisten dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten. Hal tersebut tertulis dalam dalam Pasal 26 Ayat 1.
Lebih lanjut, Pasal 26 Ayat 2 menyatakan bahwa pembantu asisten tersebut akan didukung oleh staf yang berasal dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Salah satu hal menarik dari posisi ini adalah hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Utusan Khusus, yang setara dengan jabatan menteri. Meski mendapatkan hak keuangan yang cukup besar, Raffi dan utusan khusus lainnya tidak akan mendapatkan pensiun setelah menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan Pasal 8 dalam Perpres tersebut.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang setara dengan seorang menteri. Ketentuan mengenai gaji dan fasilitas bagi Utusan Khusus diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Menurut Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.
Gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Satlantas Polres Tuban Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Hunting System
Di samping itu, tunjangan menteri juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yang menyatakan bahwa menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Setelah dijumlahkan, maka total gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad sebesar Rp18.648.000 setiap bulan sebagai Utusan Khusus Presiden.
Namun, jumlah tersebut belum termasuk sejumlah fasilitas lainnya yang akan diterima oleh Raffi. Sebagai Utusan Khusus, Raffi juga berhak atas tunjangan untuk anak/istri, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.
Berbagai fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang memberikan hak atas tunjangan dan fasilitas lain kepada menteri negara.
Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam konteks pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Dengan pengalaman dan pengaruh yang dimilikinya, Raffi diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat sehingga aspirasi dan kebutuhan generasi muda dapat tersampaikan dengan baik.
Testimoni untuk Raffi Ahmad di Medsos
Beberapa warganet termasuk artis juga juga ikut menyambut pelantikan Raffi Ahmad sebagai salah satu Utusan Khusus Presiden di salah satu postingan Instagram @raffinagita1717.
Beberapa orang termasuk Irfan Hakim dan Rizky Febian sebagai rekan sesama artis Tanah Air juga ikut merayakan dan menyemangati Raffi Ahmad dalam pelantikannya melalui komentar akun media sosial Instagram milik mereka.
Artis Irfan Hakim melalui akun resminya @irfanhakim75 juga mengucapkan selamat atas dilantiknya Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden.
“Muke lo kenapa Fi … hihi btw selamat yaaaaaaa,” ujar Irfan melalui akun Instagram @irfanhakim75.
Sementara itu, penyanyi Rizky Febian lewat akun @rizkyfbian juga menuliskan komentarnya dengan memberikan doa kepada Raffi.
“Bismillah aa 🙏🙏🙏,” doa Rizky melalui akun Instagram @rizkyfbian.
Ada salah satu komentar dari akun @felani*** yang juga berusaha mengkritik netizen yang merendahkan Raffi Ahmad dengan jabatan barunya.
“Dia itu berusaha bukan cuman duduk santai ‘leha’ biar dapat jabatan enggaa! Jadi buat kalian para netizen stop deh ngomong aa rafi ini itu. Kalau dia ga berusaha ga mungkin sejauh ini dia udh punya semuanya,” tulis akun @felani***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Ebenhaezer Parningotan Silaban/Magang
Editor: Dwi Lindawati








