JEMBER, Tugujatim.id – Kasus mahasiswi tewas berinisial JA, 24, bersama janin di dalam sebuah kamar kos di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menemui titik terang. Polisi menetapkan suami sirinya menjadi tersangka pada Rabu (23/10/2024).
Kapolres Jember menetapkan suami siri JA sebagai tersangka. Hal itu diungkap Kepala Polres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Abortus Provocatus pada Rabu (23/10/2024).
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, usai dilakukan penyidikan dan pendalaman terhadap tujuh saksi dan barang-barang pribadi miliki JA, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana atas kasus tersebut.
Baca Juga: Motif Aksi Fotografer Cabul di Jember: Divonis 6 Tahun Penjara Jerat Korbannya lewat Media Sosial
Dugaan itu terkuak usai pihak kepolisian memeriksa handphone milik JA. Dia mengatakan, ada percakapan korban dengan seseorang.
“Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janinnya,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Dari hasil penyidikan sementara itu, Polres Jember menemukan fakta bahwa JA meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Untuk melancarkan aksinya, JA mengonsumsi obat Invitec yang mengandung Misoprostol dengan dosis 200 miligram.
“Berdasarkan karakteristik obat tersebut memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi selama satu sampai empat jam setelah dikonsumsi,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Setidaknya, pihak Polres Jember mendapat laporan kasus JA itu pada pukul 21.00 WIB dengan kondisi korban tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 WIB.
“Kemungkinan waktu kematian korban pukul 10.00 hingga 11.00 WIB,” tegasnya.
Adapun keterlibatan suami siri korban, FI, 25, sebagai penyedia obat dan mendorong JA untuk mengonsumsinya sejak Jumat (18/10/2024) atau satu hari sebelum kejadian. Atas perbuatannya, FI terjerat Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 348 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan Polsek Jember, seperti seprai, handuk, baju korban, beberapa alat komunikasi, serta sisa-sisa obat yang belum dikonsumsi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Besaran Gajinya Setara Menteri!
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Jember berinisial JA, 24, ditemukan tewas bersama janin berusia sekitar sembilan bulan di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Minggu malam (20/10/2024).
Saat ditemukan, perempuan yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu berlumuran darah dengan kondisi badan setengah terbuka. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz, terkait kondisi mahasiswi Jember itu.
“Sudah dalam keadaan meninggal, kondisi setengah tidak menggunakan pakaian,” ujar AKP Abid Uais saat dikonfirmasi pada Senin siang (20/10/2024).
Selain itu, di dalam kamar JA juga ditemukan janin yang tergeletak di lantai yang diduga merupakan praktik dari aborsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








